Berita Terkini

Sekertaris WN 88, Agam Desak Pemkot Bandar Lampung Hentikan dan Batalkan Proyek Penimbunan Hutan Kota

IdentikPos.com, Lampung – Agam Kusuma Yuda sebagai Sekertaris WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung, yang lebih dikenal sebagai Agam Anak Tuha, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menghentikan dan membatalkan proyek penimbunan eks hutan kota di Way Halim.

Sebagai Sekretaris WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung, Agam Anak Tuha mengeluarkan pernyataan tegas mengecam Pemkot Bandar Lampung karena dinilai membiarkan PT HKKB melanjutkan proyek kontroversial ini tanpa izin lengkap.

Agam Anak Tuha Berkata, Sudah tentu akan menimbulkan bencana alam seperti banjir yang sebagai akibat dari hilangnya resapan air hujan.

” Kebijakan Pemkot yang tampaknya mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebelum proyek dimulai,” Ujar Agam Anak Tuha Sabtu 24 Februari 2024.

Menurut informasi yang diterima oleh kru media ini, Warga telah melakukan aksi protes dan telah melakukan audiensi sebanyak tiga kali di DPRD Kota Bandar Lampung, namun janji-janji untuk merekomendasikan penutupan aktivitas PT HKKB belum terwujud setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga pada 25 Januari 2024.

Melihat ketidakpastian dari janji-janji palsu tersebut, WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung merasa prihatin terhadap masyarakat, Agam Kusuma Yuda angkat suara, karena ia merasa masalah ini adalah tanggung jawab bersama untuk mengawal hak-hak masyarakat.

Agam mengajak semua pihak untuk bersatu dalam semangat perlawanan demi menegakkan hak-hak masyarakat dan kebenaran.

WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung siap untuk menyuarakan keadilan bagi rakyat dan lingkungan yang terancam oleh kelanjutan proyek kontroversial ini.

“Kami WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung berkomitmen untuk terus berjuang sampai keadilan dan perlindungan lingkungan benar-benar diwujudkan,” tutup Agam.

Pewarta: Deni Andestia 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button