IdentikPos.com, Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/8/2026). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari alarm GPS yang terpasang pada lampu boom milik korban, sehingga keberadaan barang yang diduga dicuri dapat dilacak hingga akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., dalam laporannya kepada Kapolres Pesisir Barat menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 4 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama Sepri Edo Wiyono.
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban berada di rumahnya di Dusun Teluk Beringin Jaya, Pekon Kota Jawa. Saat itu, alarm GPS yang terhubung dengan salah satu lampu boom miliknya berbunyi melalui telepon genggam. Menyadari adanya pergerakan mencurigakan, korban bersama dua rekannya segera menuju titik koordinat GPS menggunakan perahu.
Sesampainya di lokasi yang ditunjukkan GPS, korban mendapati salah satu lampu boom miliknya berada dalam penguasaan dua orang yang diketahui bernama Nopi Rispianto dan Nanak. Tidak hanya itu, korban juga menemukan lampu boom milik warga lain atas nama Kadek Deska Yudi Sanjaya yang diduga turut diambil oleh kedua terduga pelaku.
Mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit lampu boom, satu buah jerigen bensin merek Yamaha berwarna merah, satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro, serta satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Polsek Ngaras telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, memeriksa para terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Kedua terduga pelaku diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara penyidik terus melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Suroso






















