Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DI (28), yang disebut sebagai residivis, berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dibackup URC Satreskrim Polres Tanggamus dan URC Polsek Wonosobo.

DI merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo. Ia diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik Hadori (48), warga Pekon Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada DI. Tim gabungan kemudian bergerak menuju Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

“Terduga pelaku DI berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, DI diduga mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial J dengan harga Rp4 juta.

Baca Juga :  Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Polisi kemudian melakukan penelusuran ke rumah J di Dusun Kuta Dalom, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Meski demikian, dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut. Kendaraan itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit Honda Beat Street warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, helm Vitano warna hitam, sweater warna abu-abu, sejumlah anak kunci sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

“Modus yang digunakan diduga dengan merusak bagian kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” jelas Kapolsek.

Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Sebelum kejadian, korban Hadori pulang dari bengkel sekitar pukul 17.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di teras depan rumahnya.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Tidak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah.

Saat memeriksa keadaan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap H dan J untuk mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Utara Pimpin Langsung Patroli Objek Wisata

Atas dugaan perbuatannya, DI disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Polisi juga masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri rangkaian penjualan kendaraan hasil curian.

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT PSMI dalam Pusaran Penegakan Hukum: Ujian Transparansi, Akuntabilitas Korporasi, dan Keadilan bagi Rakyat
Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Utara Pasang Banner Keselamatan di Jalinsum
Bukan Sekadar Tugas Kewilayahan, Danrem 043/Gatam Minta Prajurit Proaktif Merangkul Masyarakat
Budi HY Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung Tengah
Rekening PT PSMI Diblokir, FORSAL dan FOR-WIN Khawatir Nasib Ribuan Petani dan Pekerja: Kejaksaan Diminta Kedepankan Keadilan
Kapolda dan Wakapolda Lampung Sambangi Masjid Saat Subuh, Ini Pesan Pentingnya kepada Warga
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung
Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PT PSMI dalam Pusaran Penegakan Hukum: Ujian Transparansi, Akuntabilitas Korporasi, dan Keadilan bagi Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Utara Pasang Banner Keselamatan di Jalinsum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Bukan Sekadar Tugas Kewilayahan, Danrem 043/Gatam Minta Prajurit Proaktif Merangkul Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Budi HY Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Rekening PT PSMI Diblokir, FORSAL dan FOR-WIN Khawatir Nasib Ribuan Petani dan Pekerja: Kejaksaan Diminta Kedepankan Keadilan

Berita Terbaru