IdentikPos.com, Lampung – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Waykandis tahun anggaran 2026 menjadi sorotan setelah tim gabungan Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tersebut juga menuai pertanyaan terkait transparansi anggaran. Pasalnya, nilai kontrak pekerjaan tidak tercantum pada papan informasi proyek yang ditemukan tim di lokasi.
Sorotan turut mengarah kepada Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M., yang belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan. Kondisi ini mendorong desakan agar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan turun tangan untuk memastikan adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Publik berharap pemerintah provinsi memastikan setiap proyek infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi spesifikasi teknis, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tim For-WIN dan PRL Soroti Konstruksi
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim For-WIN dan PRL menduga terdapat bagian konstruksi yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait fondasi dan penyelesaian pasangan dinding saluran irigasi.
Tim mempertanyakan keberadaan fondasi atau struktur penopang bawah yang berfungsi menjaga kestabilan bangunan. Menurut hasil pengamatan mereka, bagian tersebut diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian konstruksi, diperlukan pemeriksaan teknis dengan mengacu pada gambar rencana, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, tim menyoroti pasangan batu pada bagian belakang dan tengah dinding irigasi yang menurut pengamatan mereka tidak tampak dilapisi plester, melainkan ditutupi tanah.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kualitas pasangan batu, perlindungan dinding, dan konstruksi fondasi berpengaruh terhadap kekuatan serta ketahanan bangunan irigasi.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi fungsi dan umur layanan infrastruktur. Karena itu, evaluasi oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mencegah risiko kerusakan yang dapat berdampak pada masyarakat.
Gubernur dan Sekda Diminta Memberikan Penjelasan
Belum jelasnya informasi mengenai nilai kontrak dan dugaan kejanggalan konstruksi mendorong desakan agar Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan secara terbuka.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan diharapkan memastikan Dinas PSDA memberikan klarifikasi mengenai nilai pekerjaan, pelaksanaan konstruksi, serta pengawasan proyek tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, respons dari pejabat terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada dugaan yang berkembang.
Sikap terbuka juga penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
Pemeriksaan Teknis Dinilai Penting
Dugaan ketidaksesuaian fisik pekerjaan dan persoalan transparansi informasi proyek perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
Inspektorat Provinsi Lampung maupun instansi pengawasan terkait dapat diminta melakukan evaluasi sesuai kewenangannya untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, volume pekerjaan, mutu konstruksi, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, atau indikasi penyimpangan lainnya, hasilnya dapat menjadi dasar bagi langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Namun, dugaan kejanggalan konstruksi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau kerugian negara. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung mengenai nilai kontrak, spesifikasi teknis, dan dugaan kejanggalan pekerjaan masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas PSDA Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana proyek untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Heriyanto






















