IdentikPos.com, Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat melalui Tekab 308 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BW alias VJ (31), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Perkara ini dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
Korban diketahui berinisial FA (16). Demi perlindungan terhadap anak, identitas lengkap korban serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan.
Bermula dari Persoalan Foto
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya bertemu dengan terduga pelaku untuk membicarakan persoalan terkait foto mereka yang disebut telah tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, korban bersama temannya diajak menuju kontrakan yang ditempati terduga pelaku di Pekon Rawas.
Setibanya di lokasi, korban diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya menunggu di luar.
Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar dari kontrakan. Setelah itu, korban bersama temannya ikut menemani terduga pelaku menuju arah selatan.
Dua hari berselang, tepatnya pada Selasa, 4 Agustus 2026, korban menyampaikan kepada pihak keluarga mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan BW alias VJ.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Tekab 308 Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan BW alias VJ.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius, dan setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Meidy.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam dan satu baju pendek warna hitam.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini BW alias VJ telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, terutama kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Laporan masyarakat dinilai penting agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Suroso






















