Hasil Penyidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Curat, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebagian besar uang hasil kejahatan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri serta digunakan untuk bermain judi online.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/26).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp75.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada Jumat, 12 Juni 2026.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kos.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penyidikan, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.

Penyidik juga memastikan bahwa barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara di persidangan.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Purbolinggo Tangkap Pelaku Pencurian Telepon Genggam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup IPTU Herawati.

Pewarta: Heriyanto 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita
KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:27 WIB

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital

Berita Terbaru