IdentikPos.com, Lampung – Menurut (Undang-Undang nomor 25 tahun 2009) tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik adalah UU yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang dapat memperkuat pemerintahan administrasi publik. Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting yang harus di monitoring oleh Pemerintah karena untuk memenuhi keperluan dari masyarakat.
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan
pelayanan, bahkan dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia Pelayanan publik merupakan kegiatan yang diteruskan oleh instansi atau organisasi kepada masyarakat yang mendapat manfaat dan aktivitas yang dilakukan oleh instansi untuk memberikan pelayanan harus dilaksanakan dengan baik karena sudah menjadi bagian dari suatu output kepada banyak kalangan masyarakat berupa Pelayanan Digitalisasi melalui Layanan Mandiri.
Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu.
Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat. Implementasi merupakan tindakantindakan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok yang perlu diarahkan untuk mencapai suatu tujuan Dengan adanya pelayanan menggunakan aplikasi dan website Layanan Mandiri ini, maka pelayanan terhadap proses pelaksanaan dari pemohon akan lebih mudah karena pemohon tidak perlu melalui prosedur pelayanan yang menyita waktu, pemohon dapat membuat dokumen den cara mengisi langsung pada aplikasi melalui smartphone.
Keterbukaan mengenai jangka waktu penyelesaian dalam pengurusan administrasi sangat penting dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa Mojomalang terkait dengan pemberian informasi kepada pihak penerima pelayanan.
Apabila prosedur pelayanan telah selesai dilakukan, pihak penerima pelayanan akan menanyakan kapan waktu pengambilannya. Penggratisan biaya administrasi di Desa Mojomalang diperjelas berdasarkan wawancara penulis dengan Bendahara Desa, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, masyarakat tidak diharuskan membayar biaya atau tarif administrasi.
Sebuah pelayanan masyarakat memang seharusnya tidak di pungut biaya, apabila hal itu sampai terjadi maka pihak aparatur desa telah melakukan pungli (pungutan liar). Sarana dan prasarana berkaitan dengan dimensi tangible merujuk pada bukti fisik peralatan pegawai yaitu penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sejak lama perangkat komputer yang digunakan untuk pembuatan surat dan penyimpanan data desa. Sarana dan prasarana yang tersedia hanya alat komputer yang membantu memudahkan pekerjaan.
Adanya program Layanan Mandiri secara online memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat, menjadi alat komunikasi antara masyarakat dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan.
Dalam menghadapi era globalisasi aparatur
negara hendaknya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Pelayanan publik yang baik berorientasi pada kepuasaan penggunanya.
Penerapan standar pelayanan publik menjadi
tolak ukur yang digunakan untuk acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji
dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan
untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Di Desa Mojomalang yang dulunya pembuatan
dokumen surat menyurat dilakukan secara manual, seperti mengajukan terdahulu Surat Rekomendasi dari kepala Dusun, Pengisian Formulir dengan membawa persyaratan, Pemeriksaan berkas pembuatan dokumen sampai dengan pengiriman dokumen.
Dari sistem manual tersebut, prosedur pelayanan yang berjalan manual pada saat ini tidak efektif dikarenakan waktu yang diperlukan dari masa pengajuan hingga pembuatannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pemohon sering kali harus mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak diperlukan. Untuk menghemat waktu, dengan adanya Aplikasi dan Website Layanan Mandiri untuk pembuatan dokumen secara online maka permasalahan prosedur pelayanan yang rumit pada sistem akan berjalan lebih baik.
Data penyimpanan pemohon akan lebih terorganisir lagi, sehingga nantinya ketika akan mencari data, data akan mudah diakses dan
dipakai lagi. Implementasi program Digitalisasi Layanan Mandiri berbasis online di Desa Mojomalang melalui beberapa unsur pemerintahan terkecil, yakni RT/RW yang siap mensosialisasikan di wilayahnya masingmasing.
Aparatur desa diharapkan terjun langsung untuk meninjau serta memberikan informasi tenang Digitalisasi Layanan Mandiri berbasis online ini. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah sosialisasi dapat berjalan dengan baik atau tidak.
Selain itu pemerintah daerah juga memberikan informasi ini melalui media online.Analisis Good Governance di dalam program Digitalisasi Layanan
mandiri yang berbasis online ada faktor penghambat di dalam program ini ada pada
penyampaian informasi kepada masyarakat yang masih belum merata.
Sehingga Digitalisasi Layanan Mandiri berbasis online ini masih belum maksimal. Elemen pendukung keberhasilan Good Governance Layanan Mandiri ini dimulai dari pihak aparatur desa, dialokasikannya sumber daya manusia untuk membangun konsep tersebut.
Aparatur desa diberikan pengarahan khusus untuk pengoperasian aplikasi dan website Layanan Mandiri yang nantinya disosialisasikan kepada masyarakat setempat secara kontinu bisa juga melalui pembuatan buku panduan serta video tutorial.
Penyelenggaraan pelayanan publik tidak serta merta berjalan sesuai dengan tujuannya, terdapat faktor penghambat yang menjadi acuan dan concern para penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya (Ramadhani, Abdullah, 2017).
Adapun faktor penghambat dalam berjalannya implementasi pelayanan publik berbasis aplikasi Layanan Mandiri pada Desa Mojomalang yaitu
kurangnya pemahaman dari masyarakat yang berusia rentan dalam penggunaan layanan digital
sebab kurang memahami tentang pemanfaatan gadget karena cenderung orang tua lebih meminta bantuan anaknya untuk melakukan
pelayanan tersebut.
Teknologi informasi dan komunikasi yang
dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut dengan E-Government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang di rancangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal ini, masyarakat dapat memberi.
Jenis tulisan : artikel Penulis : Fernandi Alfa adiantara
Pewarta: Suroso






















