Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Disegel Karena Tak Patuh Pajak, Ketum PRL: Pajak yang Dikenakan Kepada Konsumen Wajib Dikembalikan

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diantaranya, Tanaka, De Amor dan Radar mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini untuk mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut. karena, tempat hiburan yang selama ini beroperasi tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan menerapkan pajak untuk para pengunjung selama beroperasi selama ini.

“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin Minggu, 13 Oktober 2024.

Apalagi kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

” Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial
Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai
Gara-gara Persoalan Angsuran, Pria di Way Tenong Lampung Barat Diduga Bacok Warga hingga Tewas
Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan
Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita
KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gara-gara Persoalan Angsuran, Pria di Way Tenong Lampung Barat Diduga Bacok Warga hingga Tewas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar

Berita Terbaru