Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” jelas Kombes Pol Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

Baca Juga :  DPP FOR-WIN Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Raswidiati Anggraini, Harapkan Sinergi Polri dan Insan Pers Semakin Kuat

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

450 Prajurit Yonif 143/TWEJ Kembali dari Tugas Perbatasan RI-PNG, Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi
Cegah Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar, Kapolres Lampung Utara Sambangi SMAN 3 Kotabumi
Kapolri Larang Personel Polri Gunakan Vape, Polda Lampung Tegaskan Berlaku hingga di Luar Jam Dinas
Rentetan Bencana Terjadi di Lampung, Hujan Es di Lampung Barat hingga Karhutla Jadi Perhatian
Pohon Kelapa Timpa Dua Rumah Warga di Tanggamus Lampung, Polsek Kota Agung Turun Tangan Salurkan Bantuan
Enam Bulan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Ketiga Begal Dua Wisatawan Pantai di Tanggamus
Hujan Es Terjang Sejumlah Wilayah di Lampung Barat, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Misteri Kematian Lilis di Bandar Lampung Terungkap, Sepupu Korban Ditangkap Polisi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:23 WIB

450 Prajurit Yonif 143/TWEJ Kembali dari Tugas Perbatasan RI-PNG, Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi

Selasa, 3 November 2026 - 09:35 WIB

Cegah Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar, Kapolres Lampung Utara Sambangi SMAN 3 Kotabumi

Senin, 2 November 2026 - 13:20 WIB

Kapolri Larang Personel Polri Gunakan Vape, Polda Lampung Tegaskan Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

Minggu, 1 November 2026 - 22:14 WIB

Rentetan Bencana Terjadi di Lampung, Hujan Es di Lampung Barat hingga Karhutla Jadi Perhatian

Minggu, 1 November 2026 - 21:43 WIB

Pohon Kelapa Timpa Dua Rumah Warga di Tanggamus Lampung, Polsek Kota Agung Turun Tangan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru