Semua Pedagang Pasar Bakalan Protes Kena Pajak

IdentikPos.com, Lampung – Kedapannya akibat revisi undang, Beli SembakoP Pemerintahakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ikatan pedagang pasar indonesia IKAPPI Kota Bandar Lampung Ketua Muhammad Ali akan melakukan upaya memprotes keras atas Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
Pemerintah di harapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
Ikappi Lampung menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian rakyat saat ini yang sedang sulit dan memperhatinkan.
Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi?. Ini kami nilai Udah ugal-ugalan…
kami kesulitan jual krn ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar.
Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang psar di indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Pemangku Jabatan (Presiden)agar kementrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar).
Pewarta : Suroso