Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap 3 Pengedar Sabu di Limau dan Cukuh Balak

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk tiga pengedar sabu di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak pada Senin malam, 10 Juni 2024. Penangkapan ini mengamankan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pertama di Pekon Badak, petugas berhasil menangkap DN alias Ian (36) dengan sejumlah barang bukti, antara lain 4 plastik klip bekas pakai dengan berat brutto 0,57 gram, Handphone.

Selain itu, 3 kaca pirek, Bundle plastik klip, Alat hisap sabu, 2 korek api gas, 4 pipet plastik, Sumbu, Plastik ukuran besar dan Timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tengah rumah tersangka DN alias Ian.

Berdasarkan keterangan dari DN alias Ian, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WH alias Din (54), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Menindaklanjuti informasi ini, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WH alias Din di kediamannya.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka WH alias Din meliputi, 15 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 2,38 gram, 2 plastik klip berwarna biru, 2 plastik klip besar bekas pakai, 2 plastik klip kecil bekas pakai, Kotak plastik, Handphone, KTP.

“Barang bukti ini ditemukan di kamar lantai dua rumah WH alias Din. Selain itu, petugas juga menemukan resi pengiriman uang kepada seseorang berinisial ZH, yang ternyata merupakan bukti pembelian sabu,” kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dampingi Kerjasama CV. DA KARTA Dengan PT. NOATHU SHIPYARD

AKP Iwan melanjutkan, berdasarkan pengakuan WH alias Din, ia membeli sabu dengan cara transfer kepada ZH. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Sukarame, Pekon Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Saat diinterogasi, ZH mengaku sebagai kurir dan pelaku peredaran gelap narkotika milik seseorang berinisial H. Dari tangan ZH, petugas mengamankan barang bukti berupa, Rekening dan ATM, Dompet warna hitam, Handphone dan 13 resi pengiriman uang yang diduga transaksi sabu.

AKP Iwan Ricard, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ansori Resmi Jabat Camat Belalau, Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahway
Humanis di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum kepada Demonstran
Peringati Hari Sumpah Pemuda, SDN 1 Sukapura Lampung Barat Perkuat Semangat Nasionalisme Siswa
Polisi Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Mahasiswa Desak Perubahan Lewat Delapan Tuntutan
Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Tanggamus Ajak Generasi Muda Berkarakter Patriotik dan Berempati
Korem 043/Gatam Mulai Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII, Perkuat Aksesibilitas di Sembilan Wilayah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ansori Resmi Jabat Camat Belalau, Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahway

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Humanis di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum kepada Demonstran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, SDN 1 Sukapura Lampung Barat Perkuat Semangat Nasionalisme Siswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Mahasiswa Desak Perubahan Lewat Delapan Tuntutan

Berita Terbaru