Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Suoh Polres Lampung Barat Gelar Jum'at Curhat 

“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ansori Resmi Jabat Camat Belalau, Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahway
Humanis di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum kepada Demonstran
Peringati Hari Sumpah Pemuda, SDN 1 Sukapura Lampung Barat Perkuat Semangat Nasionalisme Siswa
Polisi Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Mahasiswa Desak Perubahan Lewat Delapan Tuntutan
Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Tanggamus Ajak Generasi Muda Berkarakter Patriotik dan Berempati
Korem 043/Gatam Mulai Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII, Perkuat Aksesibilitas di Sembilan Wilayah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ansori Resmi Jabat Camat Belalau, Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahway

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Humanis di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum kepada Demonstran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, SDN 1 Sukapura Lampung Barat Perkuat Semangat Nasionalisme Siswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Mahasiswa Desak Perubahan Lewat Delapan Tuntutan

Berita Terbaru