Miris..!! PT San Xiong Steel Diduga Masih Saja Abaikan UU Keselamatan Kerja

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Selatan –Seolah kebal Aturan, salah satu perusahaan yang bergerak di pengolahan Besi Behel alus dan ulir ini sangat sangat di sayangkan tingkat keselamatannya.

Sesuai vidio yang beredar beberapa karyawan lebur besi tidak di bekali keamanan ketahanan api, yang tentu saja bisa mengakibatkan cacat permanen bahkan kematian.

Salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan dari tahun 2012 sampai 2023 saat ini tidak ada perubahan dalam keamanan bahkan jauh untuk keselamatan.

“Dari tahun 2012 bang sampai detik ini untuk keamanan tidak ada perubahan takutnya bisa berakibat fatal untuk keselamatan kami bang kerena tahun tahun sebelum nya sudah banyak insiden cacat permanen bahkan kematian” Ujar karyawan yang enggan di sebutkan namanya, Rabu (10/03/2023).

Lebih mirisnya lagi terlihat dari vidio tersebut beberapa karyawan memasukan besi rongsok kedalam tungku panas yang bertegangan tinggi, Tanpa masker dan baju kain biasa yang mudah terbakar.

Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Baca Juga :  Ukir Prestasi di Lampung Student Olympic 2026, Siswa SD Negeri 1 Way Laga Raih Juara 1 dan Juara 2 Karate Piala Gubernur Lampung

Dari Berita ini di muat Pihak Perusahaan masih dalam keadaan Bungkam.

 

 

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidak Lima SPBU, Polres dan DPRD Lampung Utara Telusuri Penyebab Kelangkaan Solar dan Pertalite
Kapolda Lampung Berganti, Brigjen Yustan Alpiani Gantikan Irjen Helfi Assegaf
Brigjen Pol Yustan Alpiani Ditunjuk Jadi Kapolda Lampung, Publik Menanti Arah Kebijakan Baru
Peringati HUT ke-48 FKPPI, Korem 043/Gatam Perkuat Sinergi dan Semangat Bela Negara
For-WIN Pertanyakan Pengawasan Proyek Jalan PUPR Lampung Selatan, Bukti Uji Mutu Beton Disorot
Bukan Sekadar Adu Kecepatan, Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Motocross Berprestasi
Bantu Atasi Krisis Air Bersih, Brimob Polda Lampung Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Warga
Usai Tangkap 3 Penadah, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Bekuk Terduga Pelaku Utama Curanmor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Sidak Lima SPBU, Polres dan DPRD Lampung Utara Telusuri Penyebab Kelangkaan Solar dan Pertalite

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Kapolda Lampung Berganti, Brigjen Yustan Alpiani Gantikan Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Brigjen Pol Yustan Alpiani Ditunjuk Jadi Kapolda Lampung, Publik Menanti Arah Kebijakan Baru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Peringati HUT ke-48 FKPPI, Korem 043/Gatam Perkuat Sinergi dan Semangat Bela Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:10 WIB

For-WIN Pertanyakan Pengawasan Proyek Jalan PUPR Lampung Selatan, Bukti Uji Mutu Beton Disorot

Berita Terbaru