Mencuri Untuk Berjudi Online, Mahasiswa Asal Tanggamus di Tangkap Polisi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Senin (23/1/2023) silam.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku pencurian, RS (23) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu, diringkus Polisi saat berada di Area Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Sabtu siang (3/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Mahasiswa semester akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, kata kasat, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit Handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu. “Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (5/6/2023) siang

Dijelaskan kasat, modus pelaku membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri. “akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel seharga Rp. 3 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan dan tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.

“HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online,” bebernya.

Perwira Pertama Polri, lulusan Akpol 2015 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Ia juga menyampaikan, jika pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.” Tandasnya.

Baca Juga :  Kampanye Nanda - Antonius di Sukabanjar Dihibur dengan kesenian Kuda Lumping

 

 

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ansori Resmi Jabat Camat Belalau, Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahway
Humanis di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum kepada Demonstran
Peringati Hari Sumpah Pemuda, SDN 1 Sukapura Lampung Barat Perkuat Semangat Nasionalisme Siswa
Polisi Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Mahasiswa Desak Perubahan Lewat Delapan Tuntutan
Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Tanggamus Ajak Generasi Muda Berkarakter Patriotik dan Berempati
Korem 043/Gatam Mulai Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII, Perkuat Aksesibilitas di Sembilan Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ansori Resmi Jabat Camat Belalau, Siap Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahway

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Humanis di Tengah Aksi Unjuk Rasa, Polwan Polda Lampung Bagikan Air Minum kepada Demonstran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, SDN 1 Sukapura Lampung Barat Perkuat Semangat Nasionalisme Siswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Mahasiswa Desak Perubahan Lewat Delapan Tuntutan

Berita Terbaru