Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian Barang di Dalam Mobil

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang di dalam mobil dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial EZ (52) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Juli 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Polsek Bukit Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat di lapangan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diidentifikasi, diamankan, berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar IPTU Herawati. Minggu (26/7).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Korban, Hapsah Faramita (25), baru saja tiba di rumah bersama suaminya menggunakan mobil pikap Suzuki Carry TS 120. Saat masuk ke rumah, korban baru menyadari tas selempang warna hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan sebelah kiri mobil.

Namun, ketika korban kembali untuk mengambil tas tersebut, tas beserta isinya telah hilang. Di dalam tas terdapat satu unit telepon genggam merek Vivo Y27 warna biru dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Lampung Barat Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur 

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku EZ, warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y27 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan milik korban.

IPTU Herawati menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara ini. Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan,” tegas IPTU Herawati.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir atau ditinggalkan meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Herawati.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ancam Bunuh Korban Sambil Todongkan Pisau, Terduga Pelaku di Bukit Kemuning Lampung Utara Diamankan Polisi
Pedagang Somay Ditemukan Kritis di Kontrakan Baros Tanggamus, Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Kepala BNPB Tinjau Karhutla Way Kambas, Kasrem 043/Gatam Turut Dampingi Penanganan
Danrem 043/Gatam Tekankan Disiplin dan Profesionalisme, Prajurit Diminta Hadir sebagai Solusi bagi Rakyat
Danrem 043/Gatam dan Kapolda Lampung Perkuat Sinergi untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Peringati Hari Santri Nasional 2026, SMKN 3 Kotabumi Tanamkan Nilai Religius dan Nasionalisme
Danrem 043/Gatam Tinjau Kesiapan KDKMP Astomulyo, Pastikan Fasilitas Siap Beroperasi
Turun Langsung ke Tulang Bawang, Danrem 043/Gatam Perkuat Soliditas Prajurit dan Keluarga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ancam Bunuh Korban Sambil Todongkan Pisau, Terduga Pelaku di Bukit Kemuning Lampung Utara Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Pedagang Somay Ditemukan Kritis di Kontrakan Baros Tanggamus, Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Way Kambas, Kasrem 043/Gatam Turut Dampingi Penanganan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Danrem 043/Gatam Tekankan Disiplin dan Profesionalisme, Prajurit Diminta Hadir sebagai Solusi bagi Rakyat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Danrem 043/Gatam dan Kapolda Lampung Perkuat Sinergi untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru