IdentikPos.com, Lampung – Baru-baru ini, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengeluarkan pernyataan bahwasannya, sekolah tingkat SMA-SMK dan SLB di Lampung untuk tidak lagi menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada orang tua wali murid atau membebaskan segala bentuk sumbangan yang selama ini terjadi di sekolah.
Meski langkah yang diambil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung ini sangat baik, kepala sekolah (Kepsek) yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ada beberapa hal yang akan menjadi permasalahan terkait dengan kebijakan atau peraturan gubernur yang dikeluarkan antara lain;
- Kekurangan biaya operasional sekolah yang masih jauh dari cukup kalau mengandalkan dana BOS pusat.
- Pengangkatan honorer P3K baik guru maupun Tenaga Pendidik (Tendik) yang belum ada kejelasan.
- Sarana dan prasarana sekolah yang tidak merata yang mengakibatkan perbedaan kualitas pembelajaran yang berbeda.
Disamping itu sumber berharap, terkait dengan kebijakan tersebut, SK gubernur lampung tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) harus cepat dikeluarkan sebelum tahun ajaran baru berlangsung, sehingga tidak membebani sekolah terutama sekolah negeri. dan peraturan gubernur Lampung tentang penghapusan uang komite harus mencakup juga bagi sekolah-sekolah swasta.
” BOSDA sebagai penghapus iuran komite. Persoalannya, berapa besaran BOSDA?, Peruntukannya untuk apa?, SK gubernur tentang BOSDA harus juga cepat di keluarkan sebelum tahun ajaran baru berlangsung sehingga tidak membebani sekolah terutama negeri. dan peraturan gubernur ini harus mencakup sekolah swasta juga dikarenakan kalau sekolah negeri tidak boleh memungut, swasta juga jangan memungut dana komite,” ujar Kepala Sekolah kepada kru media ini Minggu, 08 Juni 2025.
Diketahui, Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan sumbangan komite dan biaya pendaftaran di seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bagian dari langkah besar untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah di Bumi Ruwa Jurai.
Kebijakan ini berlaku bagi 568 sekolah negeri yang tersebar di seluruh provinsi, terdiri dari 240 SMA Negeri, 112 SMK Negeri, dan 13 SLB Negeri, dengan total lebih dari 203 ribu pelajar. Dengan kebijakan ini, tidak diperbolehkan lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk pendaftaran atau sumbangan komite.
Pewarta: Deni Andestia





















