Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing dan Lembaga Asing di Indonesia Perlu Terus Dipantau dan Diawasi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi. Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat. Walau begitu, ia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

Namun demikian, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hinga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (3/8/2021).

Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan. Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Baca Juga :  Satgas Sempu XXM-M Laksanakan Pelatihan Crowd Riot Control (CRC) di Sektor Timur UNIFIL

Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Adapun dalam webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro.

 

 

Pewarta: Suroso/Puspen Kemendagri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantu Atasi Krisis Air Bersih, Brimob Polda Lampung Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Warga
Usai Tangkap 3 Penadah, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Bekuk Terduga Pelaku Utama Curanmor
Ada Apa dengan Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi? Kepsek Diduga Blokir Wartawan
Motor Diduga Hasil Curian Dibeli Rp1,5 Juta, Tiga Orang Diamankan di Tanggamus
Danyon B Pelopor Lepas 15 Personel Mutasi ke Satuan Kewilayahan, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas
Polda Lampung Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal, Sita Jutaan Batang Rokok hingga 61 Botol Diduga Merkuri
Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Bantu Atasi Krisis Air Bersih, Brimob Polda Lampung Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Usai Tangkap 3 Penadah, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Bekuk Terduga Pelaku Utama Curanmor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Ada Apa dengan Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi? Kepsek Diduga Blokir Wartawan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Motor Diduga Hasil Curian Dibeli Rp1,5 Juta, Tiga Orang Diamankan di Tanggamus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Danyon B Pelopor Lepas 15 Personel Mutasi ke Satuan Kewilayahan, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

Berita Terbaru