IdentikPos.com, Lampung Barat – Laporan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui pemeriksaan dan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Hasil pemeriksaan tersebut kini telah diterima pihak PRL. Berdasarkan dokumen hasil audit yang diterima, Inspektorat menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat mencantumkan nilai yang disebut sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan serta memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kepada pihak terkait.
Temuan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada masa Misno selaku mantan Penjabat (Pj.) Peratin Marga Jaya.
Hasil ADTT tersebut kemudian menjadi dasar bagi Inspektorat untuk memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Salah satu rekomendasi ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) agar melaksanakan proses administrasi pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Misno selaku mantan Pj. Peratin Marga Jaya.
Proses tersebut selanjutnya diminta dilaporkan kepada Bupati Lampung Barat paling lambat 60 hari kerja setelah surat Bupati mengenai tindak lanjut hasil ADTT diterima.
Selain itu, Camat Pagar Dewa diminta menginstruksikan Misno untuk melakukan pengembalian nilai yang dinyatakan sebagai penyimpangan dalam hasil audit ke kas Pekon Marga Jaya.
Camat Pagar Dewa juga diminta melaporkan perkembangan penyelesaian pengembalian tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ketua Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Bambang Irawan, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang telah menindaklanjuti laporan hingga dilakukan pemeriksaan dan diterbitkannya hasil audit.
“Kami dari PRL sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang telah menindaklanjuti laporan kami sampai dengan proses pemeriksaan dan pengauditan. Hari ini hasil pemeriksaan tersebut telah kami terima,” ujar Bambang.
Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah diberikan Inspektorat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya proses pemeriksaan secara resmi dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
Bambang menegaskan, PRL menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari lapangan.
“PRL tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena itu, kami menghargai ketika laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya hasil ADTT, perhatian berikutnya kini berada pada proses tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diberikan Inspektorat.
PRL menyatakan akan mencermati proses tersebut, khususnya terkait rekomendasi administratif dan pengembalian nilai yang disebut dalam hasil pemeriksaan sebagai penyimpangan.
Bambang berharap seluruh pihak terkait melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus mencermati proses tindak lanjutnya. Kami berharap rekomendasi hasil audit benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga proses pengawasan ini memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bambang.
Pewarta: Heriyanto






















