Kasus Pungutan di Pekondoh Diduga Mati Suri, 400 Tanda Tangan dan Vidio Keterangan Saksi Akan Dikirimkan Ke Mabes Polri dan Presiden Jokowi

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Diduga belum menemukan tanda titik terang hasil dari pengembangan Polisi atas pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran terhadap masyarakatnya pada bulan januari lalu, hari ini sekelompok masyarakat bertanya sampai dimana proses penyelidikan pihak hukum Polres pesawaran.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pekondoh pada bulan Februari lalu, dan juga pernah dilakukan sidak oleh DPRD, Dinas Sosial dan Kepolisi Pesawaran pada tanggal 7 Maret lalu dan sekarang bulan Juni. apa hasil dari sidak DPRD dan penyidikan Kepolisi itu, kok tidak bersuara lagi” kata masyarakat setempat kepada pewarta media ini Sabtu, (11/06/2022).

Pertanyaan yang sedikit mengerucut itu disampaikan oleh baberapa masyarakat yang menginginkan hukum ditegakan dengan adil.

“Pungutan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa namanya merampas, atau merampok, itu yang dinamakan pungutan liar. jika salah kenapa tidak diproses hukum oleh Kepolisian” tambah masyarakat lainnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat yang menginginkan hukum ditegakan dengan adil, kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, saat dimintai tanggapannya pada bulan lalu terkait pungutan bantuan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pekondoh, dirinya menyampaikan apapun dalihnya tindakan pemerintahan Desa yang mengambil duit dari tangan KPM sebagai Penerima bantuan sudah jelas salah, kata dia.

“Adapun tugas Dinas Sosial hanya memastikan bantuan saja, apakah sudah sampai dimanakah bantuan itu, sudah ditangan KPM ataukah tidak yang disalurkan oleh pemerintahan, itu tugas dan sebagai bentuk pengawasan kami dari Dinas Sosial,” jelasnya.

Selain itu ia menambahkan “Yang berhak mengambil Duit bantuan dari Kantor Pos adalah KPM itu sendiri, adapun masing masing penerima diharuskan membawa Foto kopi KK, Foto kopi KTP dan juga diFoto oleh petugas Kantor Pos, dan kami Dinas Sosial hanya memastikan saja tentang bantuan, itu tugas dinas sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Cukuh Balak Sita Ratusan Petasan di Pasaran Kacamarga

Adapun dikatakan pungutan liar atau bukan dirinya mengatakan bukan ranah kita, itu bidangnya Kepolisi, yang jelas tindakan yang dilakukan oleh aparat Desa yang mengambil Duit dari tangan KPM dan dibelanjakan ke ewarung tertentu, walaupun itu niatnya bagus, itu sudah salah apalagi oknum Kepala Desa , saya meminta Rp 30.000 ribu saja, itu sudah sangat jelas salah.

“Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan oleh aparat Desa yang mengambil duit dari tangan KPM dan dibelanja ke warung tertentu itu sudah salah, jika dia mengarahkan belanja kewarung tertuntu itu sah sah saja apalagi warung Desa itu sendiri, jika diambil duitnya dan mereka yang membelanjakan, itu yang namanya rampok atau merampas,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak hukum polres pesawaran atas dugaan bantuan masyarakat yang dirampas oleh pemerintahan Desa Pekondoh pada bulan lalu, sampai saat ini belum menemukan titik terang, beberapa masyarakat Desa Pekondoh mengatakan dalam minggu minggu ini kami akan mengirimkan semua vidio keterangan , baik keterangan dari masyarakat maupun Vidio keterangan saksi saat diintrogasi dikantor polisi dan juga rekaman telpon Oknum kepala desa pekondoh ke Presiden, Mabes, Kementerian sosial dan Polda lampung melalui surat dan Kaset Sidi,” Tegasnya.

 

 

 

 

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantu Atasi Krisis Air Bersih, Brimob Polda Lampung Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Warga
Usai Tangkap 3 Penadah, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Bekuk Terduga Pelaku Utama Curanmor
Ada Apa dengan Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi? Kepsek Diduga Blokir Wartawan
Motor Diduga Hasil Curian Dibeli Rp1,5 Juta, Tiga Orang Diamankan di Tanggamus
Danyon B Pelopor Lepas 15 Personel Mutasi ke Satuan Kewilayahan, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas
Polda Lampung Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal, Sita Jutaan Batang Rokok hingga 61 Botol Diduga Merkuri
Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Bantu Atasi Krisis Air Bersih, Brimob Polda Lampung Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Usai Tangkap 3 Penadah, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Bekuk Terduga Pelaku Utama Curanmor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Ada Apa dengan Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi? Kepsek Diduga Blokir Wartawan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Motor Diduga Hasil Curian Dibeli Rp1,5 Juta, Tiga Orang Diamankan di Tanggamus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Danyon B Pelopor Lepas 15 Personel Mutasi ke Satuan Kewilayahan, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

Berita Terbaru