IdentikPos.com, Pesisir Barat – Unit 3 Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Dipimpin oleh Kanit Idik 3 Tipidkor Ipda Joni beserta Anggota Bripka Agus dan Briptu Dodo melaksanakan pemasangan Police Line di tanah segitiga Ngambur yang akan dibuat Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ngambur yang terletak di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada senin (01/03/2022).
Terkait dengan adanya pemasangan garis Polisi line di Lokasi pembangunan Taman Ruang terbuka Hijau oleh Pemerintah kabupaten pesisir Barat di duga adanya kecerobohan perencanaan pembangunan.

Piddinuri.S H. selaku wakil ketua satu DPRD kabupaten pesisir Barat ketika di konfirmasi Terkait pemasangan garis Polisi Lien oleh Satreskrim Polres Lambar di lokasi pembuatan taman mengatakan.
“Semua itu akibat kecerobohan perencanaan, lokasi segi tiga Ngambur itu masih ada masalah hukum dan itu buktinya di pasang garis Polisi line oleh Aparat penegak hukum, kami selaku Dewan Perwakilan Rakyat tidak tau Kalau lokasi segi tiga Ngambur akan di bangun taman Seperti itu, yang kami tau ada tiga titik pembangunan Ruang terbuka hijau,”Terangnya.
Lanjutnya, ” 1. Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten pesisir Barat. spesifikasi. Anggaran Rp. 1.760.000.000,
2.Pembangunan Ruang Terbuka hijau Pekon Selendang Mayang Sepesifikasi Anggaran.Rp. 880.000.000, 3.Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Pekon Siging Sepesifikasi Anggaran Rp.880.000.000., untuk pembangunan Taman Ruang terbuka hijau di Ngambur kami belum tau dan kami akan segera upaya memanggil dinas Terkait untuk mepertanyakan Anggaran apa yang di bangun kan di Lokasi simpang tiga Ngambur itu,”Pungkasnya.
Pewarta: Ido Lesmana




















