IdentikPos.com, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung untuk memastikan anak usia sekolah yang sedang menjalani masa pidana tetap memperoleh hak atas pendidikan.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Disdikbud Lampung dan Kanwil Ditjenpas Lampung di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis (13/8/2026).
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa persoalan hukum tidak seharusnya memutus kesempatan anak untuk mendapatkan pendidikan dan menata masa depannya.
“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.
Melalui kerja sama tersebut, anak usia sekolah yang berada di lembaga pemasyarakatan, termasuk lapas umum maupun lapas narkotika, akan difasilitasi untuk tetap mengikuti pendidikan melalui program SMA Terbuka.
Thomas menjelaskan, dalam pelaksanaannya akan terdapat guru pamong dari sekolah induk yang memberikan pembelajaran secara langsung kepada peserta didik di dalam lapas.
“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas sehingga mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah dan punya masa depan setelah selesai menyelesaikan pidananya di lapas,” ujarnya.
Menurut Thomas, program tersebut mulai diterapkan pada tahun ini. Pemprov Lampung juga mendorong agar pola serupa dapat dikembangkan di seluruh kabupaten/kota yang memiliki lembaga pemasyarakatan.
Sebagai tahap awal, sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran telah menyatakan keinginan untuk melanjutkan pendidikan melalui SMA Terbuka.
Untuk peserta didik tersebut, SMAN 1 Jati Agung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai sekolah induk. Guru dari sekolah tersebut nantinya akan memberikan pembelajaran kepada anak-anak yang berada di LPKA.
“Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk, SMA Negeri 1 Jati Agung. Jadi guru dari SMA Negeri 1 Jati Agung yang membantu mengajar ke lapas anak-anak yang ada di Pesawaran,” jelas Thomas.
Ia mengatakan, mekanisme sekolah induk nantinya dapat disesuaikan dengan wilayah masing-masing sehingga pelaksanaan pendidikan menjadi lebih efektif.
“Misalnya peserta didik di Tanggamus dapat mengikuti program melalui sekolah induk SMA Terbuka yang berada di Kota Agung,” katanya.
Thomas menilai skema tersebut dapat memberikan kepastian kepada anak yang sedang menjalani proses hukum agar tetap memperoleh hak pendidikan tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah.
“Kita punya kurikulum khusus dan nanti ada guru pamong yang bisa masuk lapas-lapas memberikan pengajaran kepada anak didik yang ada di lapas setiap hari,” ujarnya.
Selain SMA Terbuka, Pemprov Lampung juga membuka opsi pendidikan kesetaraan apabila pemerintah kabupaten/kota belum dapat menerapkan program tersebut. Anak-anak tetap dapat difasilitasi melalui program Paket A, Paket B, maupun Paket C sesuai kebutuhan pendidikannya.
Thomas menegaskan, pemberian akses pendidikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan mereka. Pendidikan diharapkan menjadi bekal bagi anak untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
“Masalah hukum tidak boleh memutus kesempatan anak melanjutkan pendidikan. Mereka tetap memiliki masa depan dan hak untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Saat ini, Disdikbud Lampung telah menunjuk 15 SMA Negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Ke-15 sekolah tersebut yakni SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah.
Kerja sama antara Disdikbud Lampung dan Ditjenpas tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam memastikan status hukum tidak menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pengetahuan dan keterampilan.
Pewarta: Deni Andestia






















