IdentikPos.com, Lampung Tengah – Dugaan praktik pengarahan pembelian seragam sekolah kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Seputih Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya pengadaan seragam yang disebut mencapai Rp1.100.000 per siswa. Mereka menilai nominal tersebut cukup besar dan menjadi beban, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Salah seorang wali murid berinisial BD mengaku merasa kesulitan memenuhi biaya tersebut. Menurutnya, seragam milik kakak siswa sebenarnya masih layak digunakan, namun anak merasa minder apabila tidak mengenakan seragam yang sama seperti teman-temannya.
“Kami orang tidak mampu, Pak. Biaya seragam lebih dari Rp1 juta. Mencari uang sekarang sangat sulit. Bagi yang mampu mungkin tidak masalah, tetapi bagi kami sangat memberatkan,” ujarnya kepada tim media.
Selain biaya seragam, wali murid juga mengaku diminta membayar biaya sampul rapor yang digabungkan dalam satu paket pembayaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Seputih Agung, Margiyanti, pada 22 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Margiyanti membenarkan bahwa pihak sekolah menawarkan pengadaan seragam kepada wali murid dan memperkenalkan pihak konveksi yang berada di Bandar Jaya.
“Memang benar kami menawarkan kepada wali murid dan mensosialisasikan konveksi pakaian di Bandar Jaya. Mereka juga tidak keberatan,” ujar Margiyanti.
Ia juga menjelaskan bahwa nominal Rp1.100.000 bukan hanya untuk pembelian seragam, tetapi sudah termasuk biaya sampul rapor.
“Jadi Rp1.100.000 itu bukan hanya untuk seragam. Sekitar Rp1.035.000 untuk seragam dan Rp65.000 untuk sampul rapor,” jelasnya.
Praktik pengadaan seragam sekolah sendiri telah diatur dalam ketentuan Kementerian Pendidikan. Pengadaan pakaian seragam tidak boleh menjadi ajang komersialisasi maupun membebani orang tua peserta didik. Sekolah juga tidak diperkenankan mewajibkan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan adanya pengarahan pembelian seragam tersebut, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan apakah mekanisme pengadaan seragam di SMPN 1 Seputih Agung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Suroso




















