Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Kirim Foto Organ Vital, Warga Sungkai Tengah Terjerat UU ITE

IdentikPos.com, Lampung Utara – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang warga Kecamatan Sungkai Tengah berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan foto kelamin melalui pesan whatsapp kepada pelapor atau korban berinisial R.

Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.IK., M.H., M.IK, menjelaskan, tersangka YW ditangkap pihaknya pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 11.30 WIB di Desa Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah atas dugaan mengirimkan foto alat kelamin nya melalui pesan whatsapp kepada pelapor atau korban dengan nomor Handphone 0859….746.

” sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga kita lakukan gelar perkara, kita bergerak cepat dalam rangka kita melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku,”ujarnya Sabtu (20/5/2023).

Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screen shut chat di whatsapp, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan. “tandasnya.

 

 

Pewarta: Deni Andestia 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button