Dianggap Tidak Sah, Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Lampura Herwan Mega, Laporkan Dugaan Kecurangan Muscab Ke-IV

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Bakal calon ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lampung Utara, Herwan Mega laporkan dugaan kecurangan pada Muscab Ke-IV yang dilaksanakan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Bacalon Ketua DPC Partai Demokrat Lampura, Herwan Mega, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (14/04) menjelaskan Muscab Ke-IV dianggap tidak sesuai dengan mekanisme aturan AD/ART partai. Pihaknya tidak menerima keputusan tersebut, dikarenakan ada beberapa PAC yang tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan hak suaranya.

“Muscab itu tidak sesuai mekanisme yang ada, dari belasan PAC, ada 8 PAC yang tidak boleh masuk untuk memberikan hak suara. Atas dasar itulah maka kami laporkan ke mahkamah partai,” ungkap Herwan Mega.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan telah ditindaklanjuti oleh mahkamah partai dengan terbitnya surat yang ditujukan kepada Ketua DPD partai Demokrat Lampung guna dimintai tanggapan tertulis terkait laporan yang masuk ke mahkamah partai.

“Surat dari Mahkamah Partai sudah dilayangkan ke Ketua DPD, tembusannya juga sudah saya terima selaku pelapor. Intinya dalam isi surat tersebut ketua DPD diminta untuk memberikan klarifikasi secara tertulis paling lambat tanggal 19 April besok,” imbuhnya.

Diketahui, surat Mahkamah Partai dengan nomor 01/INT/TKP.MPD/IV/2022 yang ditujukan untuk Edy Irawan Arief selaku ketua DPD Demokrat Lampung diminta untuk memberikan klarifikasi secara tertulis dengan batas waktu selama 3 hari atau selambat-lambatnya tanggal 19 April 2022. Jika hingga tanggal yang ditentukan tidak juga memberikan tanggapan, maka Ketua DPD Demokrat Lampung dianggap tidak menggunakan hak pembelaan diri sebagaimana yang diatur dalam AD/ART partai. Sehingga Mahkamah Partai akan langsung memutuskan hasil penyelidikan dan verifikasi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dilampirkan oleh pelapor.

Baca Juga :  Pendistribusian Obat-obatan Kepada Warga Yang Sedang Isoman Melibatkan Babinsa Koramil 422-05/Belalau

 

 

 

 

 

Pewarta: Vera Cangmay/Lampung Visual

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung
Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi
Perkecil Keinginan, Perbesar Rasa Syukur: Pesan Inspiratif Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam Pengabdian Brimob
Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T
Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Lampung Utara Pimpin Aksi Green Policing
Perkuat Pendidikan Karakter di Lingkungan Sekolah, SMKN 2 Kotabumi Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Pramuka
Hari Keempat Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung Catat 2.209 Penindakan dan Teguran
Sedang Diduga Konsumsi Sabu, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Perkecil Keinginan, Perbesar Rasa Syukur: Pesan Inspiratif Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam Pengabdian Brimob

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Lampung Utara Pimpin Aksi Green Policing

Berita Terbaru