IdentikPos.com, Bandar Lampung – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardito dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang diketuai Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Ardito. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Tak hanya itu, KPK juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Nilai tersebut nantinya diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah dirampas untuk negara.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa meminta adanya tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Hak Politik Juga Diminta Dicabut
Selain tuntutan pidana dan kewajiban membayar uang pengganti, KPK turut meminta majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih maupun menduduki jabatan publik.
Pencabutan hak tersebut diminta berlaku selama tiga tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.
JPU menilai Ardito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan. Ardito dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatannya juga dinilai menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, terdapat pula hal yang meringankan, yakni Ardito disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan selama proses persidangan dinilai bersikap sopan.
Tiga Terdakwa Lain Ikut Dituntut
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.
Ketiganya mendapat tuntutan pidana yang berbeda.
Riki Hendra Saputra menjadi terdakwa dengan tuntutan paling rendah. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Selanjutnya, Ranu Hari Prasetyo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Ranu diminta menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara Anton Wibowo dituntut enam tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 80 hari kurungan.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan fee proyek dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga mencantumkan ketentuan Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pewarta: Heriyanto






















