IdentikPos.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan dana BOS agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran dana BOS bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyimpanan atau penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaaan Tinggi Provinsi Lampung dan Polda Lampung diminta memeriksa dan mengecek kembali tentang sejauh mana pengelolaan anggaran dana BOS di SMK Negeri 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat dari tahun anggaran 2023-2024 hingga tahun anggaran 2025 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Adapun alokasi anggaran yang telah dilaporkan ke pusat di tahun 2023-2023 dan 2025 untuk pembiayaan kegiatan disekolah tersebut melalui Dana BOS yang cukup Pantastis yaitu sebagai berikut;
Pengelolaan Dana Bos SMK Negeri 1 Liwa Tahun 2023:
Rincian Penggunaan Tahap I dan II
1. Pengembangan perpustakaan
Rp 76.270.000 + Rp 106.270.000 = Rp 182.540.000., (seratus delapan puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
2. Administrasi kegiatan sekolah
Rp 166.426.000 + Rp 137.265.000 = Rp 303.691.000., (Tiga ratus tiga juga enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 67.870.000 + Rp 220.750.000 = Rp 288.620.000., (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 173.781.000 = Rp 173.781.000., (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
5. Pembayaran honor Rp 243.570.000 + Rp 243.570.000 = Rp 487.140.000., (empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Pengelolaan Dana Bos SMK Negeri 1 Liwa Tahun 2024:
Rincian Penggunaan Tahap I dan II:
1. Pengembangan perpustakaan
Rp 110.000.000., = Rp 110.000.000., (seratus sepuluh juta).
2. administrasi kegiatan sekolah Rp 254.276.000 + Rp 246.978.000 = Rp 501.254.000., (lima ratus satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 123.535.000 + Rp 244.006.000 = Rp 367.541.000., (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
4. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 58.370.000 + Rp 49.350.000 = Rp 107.720.000., (seratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
5. Pembayaran honor Rp 240.210.000 + Rp 167.550.000 = Rp 407.760.000., (empat ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Pengelolaan Dana Bos SMK Negeri 1 Liwa Tahun 2025:
Rincian Penggunaan Tahap I dan II:
1. Pengembangan perpustakaan
Rp 85.000.000 + Rp 81.174.000 = Rp 166.174.000., (seratus enam puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp 306.207.000 + Rp 374.467.000 = Rp 680.674.000., (enam ratus delapan puluh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 162.435.000 + Rp 69.474.000 = Rp 231.909.000., (dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.000.000 + Rp 31.800.000 = Rp 61.800.000., (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
5. Pembayaran honor Rp 145.440.000 + Rp 152.730.000 = Rp 298.170.000., (dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bukan hanya Kejaksaan Tinggi Lampung, diharapkan kepada Polda Lampung dan Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk segera meninjau kembali kegiatan dan memeriksa ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
Pewarta: Deni Andestia






















