IdentikPos.com, Lampung Timur – Apriliyani Niken Pratiwi (18), istri Joni Iskandar, diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Niken diamankan setelah namanya muncul dalam pengembangan perkara narkotika yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Ongki Afrizal, Ayu Nadia, dan Apriliyani Niken Pratiwi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Jabung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Ongki Afrizal dan Ayu Nadia. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit ponsel Android,” kata Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Dari pemeriksaan awal terhadap Ongki Afrizal dan Ayu Nadia, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli Ongki dari seorang pria berinisial JN yang disebut beralamat di wilayah Kecamatan Jabung.
Ongki disebut membeli sabu tersebut seharga Rp3 juta. Saat proses pengambilan barang, Ongki meminta bantuan Apriliyani Niken Pratiwi dan Ayu Nadia untuk mengambil narkotika tersebut dari JN.
Setelah narkotika diperoleh, Ongki kemudian membaginya ke dalam sejumlah plastik klip yang diduga disiapkan berdasarkan paket harga jual.
“Selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Niken dan Ayu,” ujar Yuliansyah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Apriliyani Niken Pratiwi kemudian turut diamankan. Selanjutnya, Ongki Afrizal, Ayu Nadia, dan Apriliyani Niken Pratiwi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari Ongki Afrizal, Ayu Nadia, dan Apriliyani Niken Pratiwi, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan pria berinisial JN yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.
Niken diketahui merupakan istri Joni Iskandar, yang sebelumnya tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika. Joni tewas ditembak polisi saat proses penangkapan dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap Ongki Afrizal, Ayu Nadia, dan Apriliyani Niken Pratiwi masih berlangsung. Ketiganya tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Suroso






















