IdentikPos.com, Lampung Barat – Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Fajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian. Selain terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, hasil penelusuran di lapangan menemukan prasasti kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani yang tidak terlihat mencantumkan nilai anggaran.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus bagian dari pengawasan pembangunan desa perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran publik.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya nilai anggaran pada sebuah prasasti, tetapi bagaimana Pemerintah Pekon memastikan informasi mengenai penggunaan Dana Desa dapat diakses masyarakat secara terbuka, mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pagu Dana Desa 2026 Rp235 Juta, Penyaluran Tercatat 100 Persen
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa TA 2026 yang diperoleh, Pekon Fajar Agung memiliki pagu sebesar Rp235.044.000.
Dalam data tersebut, penyaluran tercatat mencapai Rp235.044.000 atau 100 persen.
Dari rincian kegiatan, terdapat dua kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, masing-masing dengan nilai:
- Rp31.676.500
- Rp26.536.500
Jika digabungkan, kedua kegiatan tersebut mencapai Rp58.213.000.
Besaran tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang perlu dicocokkan dengan kondisi pembangunan di lapangan.
Prasasti Rabat Beton Tidak Terlihat Mencantumkan Nilai Anggaran
Dalam penelusuran lapangan, ditemukan prasasti pekerjaan Rabat Beton Jalan Usaha Tani di Pekon Fajar Agung.
Pada prasasti tersebut tercantum informasi:
Panjang: 41 meter
Lebar: 2 meter
Tebal: 0,15 meter
Sumber Dana: DD TA 2026
Namun, pada prasasti yang didokumentasikan tersebut tidak terlihat adanya pencantuman nilai atau besaran anggaran kegiatan.
Hal tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena data administrasi Dana Desa TA 2026 menunjukkan adanya dua kegiatan Jalan Usaha Tani dengan nilai masing-masing Rp31.676.500 dan Rp26.536.500.
Dengan demikian, perlu dipastikan apakah pekerjaan Rabat Beton dengan volume 41 meter × 2 meter × 0,15 meter tersebut merupakan salah satu dari dua kegiatan tersebut.
Pertanyaan lainnya, apakah masih terdapat pekerjaan lain yang menggunakan Dana Desa tetapi informasi nilai anggarannya tidak dicantumkan pada papan atau prasasti kegiatan.
Volume Rabat Beton Mencapai 12,3 Meter Kubik
Berdasarkan ukuran yang tercantum pada prasasti, volume beton secara matematis adalah:
41 m × 2 m × 0,15 m = 12,3 m³.
Namun, volume tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menilai kewajaran anggaran secara keseluruhan.
Diperlukan pencocokan dengan RAB dan dokumen pelaksanaan kegiatan, termasuk kebutuhan semen, pasir, batu/material lainnya, tenaga kerja, transportasi serta komponen pekerjaan lain apabila terdapat dalam RAB.
Karena itu, Pemerintah Pekon perlu menjelaskan kesesuaian antara:
volume pekerjaan → RAB → nilai kegiatan → realisasi keuangan → realisasi fisik.
Bukan Hanya Jalan Usaha Tani
Dari data Dana Desa TA 2026, sejumlah kegiatan lainnya juga tercatat menggunakan anggaran, antara lain:
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp8.200.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa — Rp486.100
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah — Rp1.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman — Rp1.000.000
- Posyandu — Rp4.500.000
- Operasional Pemerintah Desa — Rp2.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa — Rp600.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa — Rp3.639.000
- Keadaan Mendesak — Rp2.100.000
Selain itu masih terdapat sejumlah kegiatan administrasi, kelembagaan, kepemudaan, olahraga dan kemasyarakatan lainnya.
Dengan banyaknya kegiatan yang menggunakan anggaran publik tersebut, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui ke mana Dana Desa dialokasikan dan bagaimana pelaksanaannya.
Keterbukaan Informasi Publik
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik tertentu kepada masyarakat.
Informasi yang berkaitan dengan kegiatan, kinerja dan laporan keuangan merupakan bagian penting dari informasi yang perlu diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya, masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan untuk mengetahui bagaimana badan publik menjalankan tugas dan menggunakan sumber daya publik.
Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, tidak tercantumnya nilai anggaran pada sebuah prasasti belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Hal tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu, termasuk apakah informasi nilai anggaran telah disediakan melalui papan informasi desa, dokumen APB Pekon, website, laporan realisasi, atau media informasi lainnya.
Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Regulasi tersebut menempatkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, tanggung jawab Pemerintah Pekon bukan hanya memastikan kegiatan terlaksana, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban harus berjalan sesuai ketentuan.
Apa Tanggung Jawab Pemerintah Pekon?
Dalam pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Pekon pada prinsipnya harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran.
Setidaknya informasi yang perlu dapat dijelaskan meliputi:
- Besaran anggaran yang ditetapkan;
- Sumber dana kegiatan;
- Jenis dan lokasi kegiatan;
- Volume dan spesifikasi pekerjaan;
- RAB kegiatan;
- Pelaksana kegiatan;
- Nilai dan realisasi anggaran;
- Realisasi fisik;
- Dokumentasi pelaksanaan; dan
- Pertanggungjawaban kegiatan.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa sebuah pembangunan telah dilakukan, tetapi juga dapat memahami bagaimana anggaran publik digunakan untuk menghasilkan pembangunan tersebut.
Perlu Dibuka RAB dan Realisasi
Untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi pekerjaan di lapangan, Pemerintah Pekon Fajar Agung perlu memberikan penjelasan mengenai RAB, volume, spesifikasi, lokasi, pelaksana dan realisasi fisik masing-masing kegiatan.
Khusus pekerjaan Rabat Beton yang ditemukan, perlu dipastikan apakah volume 12,3 m³ tersebut sesuai dengan RAB.
Begitu pula dengan nilai kegiatan, apakah pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran Rp31.676.500 atau Rp26.536.500.
Jika terdapat komponen pekerjaan tambahan atau item lain dalam RAB, hal tersebut juga penting dijelaskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Data Dana Desa 2025 Juga Menjadi Perhatian
Penelusuran terhadap Dana Desa Pekon Fajar Agung tidak hanya dilakukan untuk TA 2026.
Pada TA 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp670.839.000, dengan penyaluran yang tercatat sebesar Rp379.556.400.
Beberapa pos bernilai cukup besar antara lain:
- Jalan Desa — Rp151.261.500
- Penyertaan Modal — Rp80.500.800
- Keadaan Mendesak — Rp36.000.000
- Informasi Publik Desa — Rp30.800.000
- Posyandu — total Rp26.550.000
Sementara pada 2026, pagu tercatat sebesar Rp235.044.000 dengan penyaluran yang tercatat telah mencapai 100 persen.
Perubahan komposisi anggaran dari 2025 ke 2026 juga menjadi bagian yang layak dijelaskan kepada masyarakat, khususnya terkait kegiatan yang berubah, bertambah maupun tidak lagi muncul dalam penganggaran.
Transparansi Bukan Hanya Saat Ditanya
Keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa idealnya tidak berhenti ketika masyarakat atau media meminta klarifikasi.
Informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran seharusnya dapat diakses masyarakat melalui mekanisme informasi yang disediakan pemerintah desa sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
Sementara Pemerintah Pekon memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil kegiatan yang sebenarnya.
Pemerintah Pekon Diberi Ruang Klarifikasi
Media IDENTIKPOScom telah menyiapkan konfirmasi kepada Pemerintah Pekon Fajar Agung terkait sejumlah data tersebut.
Khusus persoalan prasasti, Pemerintah Pekon diminta menjelaskan mengapa nilai anggaran tidak terlihat dicantumkan pada prasasti Rabat Beton tersebut.
Pemerintah Pekon juga diminta menjelaskan apakah nilai anggaran kegiatan telah dicantumkan melalui media informasi lain yang dapat diakses masyarakat.
Konfirmasi juga diarahkan untuk memastikan pekerjaan Rabat Beton dengan volume 41 meter × 2 meter × 0,15 meter termasuk dalam salah satu dari dua kegiatan Jalan Usaha Tani yang tercatat dalam data Dana Desa 2026.
Selain itu, Pemerintah Pekon diharapkan memberikan penjelasan mengenai RAB, nilai kegiatan, realisasi anggaran, realisasi fisik serta dokumen pendukung lainnya.
Sebab, keterbukaan informasi dan akuntabilitas bukan hanya untuk menjawab pertanyaan media, tetapi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang publik.
Sampai berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Pekon Fajar Agung masih ditunggu.
Penjelasan dan hak jawab dari Peratin maupun Pemerintah Pekon akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya.
RED






















