IdentikPos.com, Lampung Utara – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berusia tiga bulan terungkap di wilayah hukum Lampung Utara. Seorang pria berinisial YP (23), yang diduga merupakan ayah kandung korban, diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Korban berinisial MR, masih berusia tiga bulan. Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil pendalaman awal kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan, korban dilaporkan mengalami penggumpalan darah pada bagian kepala serta memar pada sejumlah bagian tubuh.
Hingga Jumat (21/8/2026), korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangi Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Keluarga korban meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan YP karena khawatir terduga pelaku melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA berkoordinasi dengan UPTD PPA. Petugas kemudian melakukan pencarian dan mendatangi lokasi keberadaan YP di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
YP akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. mengatakan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (21/8/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, YP diduga dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penyidik juga masih mendalami penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Karena itu, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres OKU untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan hukum.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Status YP dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku, karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Deni Andestia






















