Satu Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Tengah – Setelah Menerima laporan korban Curas, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Langsung melakukan Penyelidikan dan Berhasil menangkap Pelaku berinisial FMS Als Firman (21) yang beralamat Kampung Bumi Tinggi Kec Bojong Kab Lampung Utara, digang wawai Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (23/06/2021) sekira jam 18.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Ketika Korban melintas di Jalinsum Yukum Jaya Terbanggi Besar Lampung Tengah kendaraannya dibuntuti dan dipepet oleh dua Orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda beat new hitam tanpa Plat Nomor (No. Pol).

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bandar jaya hendak Kota Bumi berhenti lalu Salah satu Pelaku mengancam korban lalu mengambil satu buah HP milik korban tipe Samsung A20 warna biru yang di letakan di dasbor kendaraan Korban, Rabu (23/06/2021), sekira pukul 16.45 WIB.

“Setelah berhasil mengambil HP milik korban Pelaku kabur dan korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Terbanggi Besar, dan Team Opsnal dihubungi Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut katanya Pelaku bersembunyi didaerah Yukum Jaya Terbanggi Besar Lampung Tengah “ Kata Suntana.

” Team Tekab 308 Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Junaidi Langsung berangkat bersama Anggotanya dan melakukan Pencarian didaerah yukum Jaya terutama di kontrakan dan berhasil menangkap salah satu pelaku FMS Als Firman berikut sepeda motor Honda beat new hitam tanpa Plat Nomor (No. Pol), serta HP Milik Korban tipe Samsung A20 warna biru” tambahnya.

“Kini Pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar, guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku FMS Als Firman Dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan untuk pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran petugas” demikian Pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Kapolres Pringsewu dan Kapolres Mesuji

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Humas

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Alpukat di Tanggamus, Polisi Dalami Latar Belakangnya
Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial
Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai
Gara-gara Persoalan Angsuran, Pria di Way Tenong Lampung Barat Diduga Bacok Warga hingga Tewas
Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan
Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Alpukat di Tanggamus, Polisi Dalami Latar Belakangnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai

Berita Terbaru