IdentikPos.com, Lampung Utara – Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 1 Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan dengan nilai anggaran Rp1.064.618.949 tersebut dalam dokumen perencanaan disebut menggunakan mekanisme swakelola, namun di lapangan muncul dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam pengerjaan fisik.
Pantauan media pada Kamis, 10 September 2026, menunjukkan sejumlah pekerja tengah melaksanakan pekerjaan revitalisasi di lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pekerja tersebut diduga berasal dari luar lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan fisik dan apakah keterlibatan pihak luar tersebut masih berada dalam kerangka swakelola sebagaimana ditetapkan dalam dokumen program, atau pekerjaan telah diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana.
Seorang sumber dari lingkungan sekitar sekolah mengatakan bahwa masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam pengerjaan.
“Di proposal tertulis swakelola. Tapi faktanya yang kerja tukang dari luar. Kami masyarakat tidak dilibatkan dalam pengerjaan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Namun demikian, keberadaan pekerja dari luar sekolah tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena dalam pelaksanaan swakelola dapat terdapat kebutuhan tenaga teknis atau tukang. Persoalan yang perlu dipastikan adalah siapa yang merekrut, membayar, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut serta apakah mekanismenya sesuai dengan petunjuk teknis program.
Kepala Sekolah Akui RAB Diserahkan kepada Vendor
Kepala SDN 1 Papan Rejo, berinisial S, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa RAB kegiatan telah diserahkan kepada vendor dan pihaknya meminta pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB serta petunjuk teknis.
“Saya sudah serahkan RAB kepada vendor dan saya minta dikerjakan sesuai juknis. Bilamana ada ketidaksesuaian, saya akan panggil dan tegur vendornya,” ujar S.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mengingat dokumen kegiatan disebut menggunakan mekanisme swakelola.
Jika vendor tersebut hanya berperan menyediakan tenaga tukang, material, atau keahlian tertentu berdasarkan kebutuhan tim pelaksana, maka perlu dijelaskan dasar dan bentuk keterlibatannya. Sebaliknya, apabila vendor menerima pekerjaan secara keseluruhan, menentukan pelaksanaan pekerjaan, mengendalikan tenaga kerja, sekaligus menerima pembayaran atas pekerjaan sebagaimana pola pemborongan, maka mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan swakelola program revitalisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai vendor atau pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait bentuk keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.
Juknis Revitalisasi Mengatur Mekanisme Pelaksanaan
Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah, termasuk Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola. Artinya, pelaksanaan kegiatan bukan sekadar pekerjaan fisik yang diserahkan kepada kontraktor sebagaimana pola pengadaan pekerjaan konstruksi biasa, tetapi terdapat tim pelaksana yang bertanggung jawab terhadap proses penggunaan bantuan, pelaksanaan pekerjaan, pengadaan kebutuhan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, yang menjadi perhatian dalam kasus SDN 1 Papan Rejo bukan semata-mata karena terdapat tukang dari luar sekolah, melainkan apakah pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah mekanisme swakelola atau telah berubah menjadi pekerjaan yang dilaksanakan oleh vendor sebagai pihak ketiga.
Hal tersebut penting karena nilai anggaran kegiatan mencapai Rp1.064.618.949, sehingga setiap tahapan penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen perencanaan dan petunjuk teknis.
Inspektorat dan Dinas Pendidikan Diharapkan Klarifikasi
Untuk memastikan persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dinilai perlu melakukan klarifikasi terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan.
Klarifikasi dapat mencakup RAB, proposal, surat keputusan tim pelaksana, rekening kegiatan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, daftar pekerja, bukti transaksi, laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat dokumen yang menunjukkan penunjukan vendor, apa bentuk pekerjaannya, berapa nilai pembayaran kepada vendor, serta dari pos anggaran mana pembayaran tersebut dilakukan.
Dengan demikian, persoalan dapat dilihat secara objektif dan tidak berhenti pada dugaan berdasarkan keberadaan pekerja dari luar sekolah.
Masyarakat berharap program revitalisasi tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan anggaran negara digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara mekanisme yang tercantum dalam dokumen dengan pelaksanaan di lapangan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hellen






















