IdentikPos.com, Lampung Barat – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, mendapat perhatian. Pasalnya, dalam dokumentasi pekerjaan yang diperoleh, seorang pekerja terlihat melakukan aktivitas di bagian atap bangunan, sementara perlengkapan alat pelindung diri (APD) tidak tampak digunakan secara jelas.
Aktivitas pekerjaan di atas atap tentu memiliki risiko keselamatan, terutama risiko jatuh dari ketinggian. Karena itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan selama proses revitalisasi berlangsung.
Dari foto tersebut, pekerja tampak berada di atas bagian atap dengan posisi bekerja pada ketinggian. Namun, dokumentasi tidak memperlihatkan secara jelas penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pengaman terhadap risiko jatuh.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pelaksana telah melanggar ketentuan K3. Namun, dokumentasi itu menjadi dasar yang wajar untuk meminta penjelasan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan mengenai standar keselamatan yang diterapkan di lokasi.
Nilai Pekerjaan Rp931 Juta
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan kegiatan revitalisasi bangunan ruang kelas SDN 1 Muara Jaya II.
Pada papan informasi tercantum nilai bantuan sebesar Rp931.849.031, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Besarnya nilai bantuan tersebut membuat aspek pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian publik, bukan hanya dari sisi hasil fisik bangunan, tetapi juga dari sisi keselamatan pekerja, keterbukaan informasi, volume pekerjaan dan kesesuaian material dengan dokumen perencanaan.
Apalagi, pekerjaan revitalisasi bangunan sekolah berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan oleh para siswa dan tenaga pendidik.
K3 Perlu Mendapat Penjelasan
Penerapan K3 di lokasi pekerjaan menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi. Pihak sekolah dan P2SP perlu menjelaskan apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlengkapan APD, bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan prosedur keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Selain persoalan APD, kondisi fisik pekerjaan juga perlu dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Terutama pada bagian atap, rangka, plafon, lantai, dinding, pintu, jendela dan pekerjaan lainnya yang tercantum dalam dokumen revitalisasi.
Dengan demikian, penilaian terhadap pekerjaan tidak hanya berdasarkan tampilan fisik dari luar, tetapi dapat dilakukan melalui pencocokan antara dokumen anggaran, volume, spesifikasi material dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak SDN 1 Muara Jaya II dan P2SP mengenai penerapan K3 serta pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
RED






















