IdentikPos.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik warga Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Hengky (20), warga Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M, A, dan H, masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan Hengky dilakukan setelah Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang hendak menuju Kota Agung.
Hengky diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, sesaat setelah turun dari kapal motor penyeberangan di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat itu, yang bersangkutan baru turun dari kapal motor penyeberangan,” ujar AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Rabu (4/11/2026).
Kasus pencurian tersebut bermula pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Toto Ariza, yang berada di Dusun Bangun Sari Barat, Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa.
Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun tidur. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati satu unit handphone Oppo A3x berwarna biru laut dan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam bernomor polisi B 6045 KSK telah hilang.
Korban bersama keluarga, kepala dusun, dan warga sekitar sempat melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus pada Jumat (23/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Hengky di kawasan Dermaga Pasar Madang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, Hengky disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Pekon Tampang Muda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Hengky mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga orang rekannya. Mereka diduga menjalankan pencurian secara bersama-sama pada malam hari.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam bernomor polisi B 6045 KSK, dengan nomor mesin JBC2E1066134 dan nomor rangka MHIJBC2199K067522.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3x warna biru laut beserta kotaknya.
AKP Khairul menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu tiga orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan awal.
“Untuk tiga orang lainnya masih kami lakukan pengejaran. Kami juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing pihak,” tegasnya.
Saat ini, Hengky beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Hengky dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Suroso






















