IdentikPos.com, Way Kanan – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan dana BOS agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran dana BOS bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyimpanan atau penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaaan Tinggi Provinsi Lampung dan Polda Lampung diminta memeriksa dan mengecek kembali tentang sejauh mana pengelolaan anggaran dana BOS di SMK Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dari tahun anggaran 2023 hingga tahun anggaran 2025 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Adapun alokasi anggaran yang telah dilaporkan ke pusat dari tahun 2023 hingga tahun 2025 untuk pembiayaan kegiatan disekolah tersebut melalui Dana BOS yaitu sebagai berikut;
Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri Blambangan Umpu Tahap I dan II Tahun 2023
- penerimaan Peserta Didik baru Triwulan I Rp 21.842.000 + Triwulan II Rp 6.026.000 Jumlahnya Rp 27.868.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- pengembangan perpustakaan Triwulan I
Rp 2.700.000 + Triwulan II Rp 32.700.000 Jumlahnya Rp 35.400.000 (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). - kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Triwulan I Rp 22.775.000 + Triwulan II Rp 20.945.000 Jumlahnya Rp 43.720.000 (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Triwulan I Rp 9.395.000 + Triwulan II Rp 7.635.000 Jumlahnya Rp 17.030.000 (Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah).
- administrasi kegiatan sekolah Triwulan I
Rp 100.013.500 + Triwulan II Rp 105.548.000 Jumlahnya Rp 205.561.500 (Dua Ratus Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah). - pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Triwulan II Rp 2.800.000 Jumlahnya Rp 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- langganan daya dan jasa Triwulan I Rp 14.812.500 + Triwulan II Rp 13.196.000 Jumlahnya Rp 28.008.500 (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Triwulan I Rp 29.046.000 + Triwulan II Rp 75.470.000 Jumlahnya Rp 104.516.000 (Seratus Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Triwulan I Rp 5.300.000 + Triwulan II Rp 500.000 Jumlahnya Rp 5.800.000 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Triwulan I Rp 54.086.000 + Triwulan II Rp 220.000 Jumlahnya Rp 54.306.000 (Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Ribu Rupiah).
- pembayaran honor Triwulan I Rp 169.290.000 + Triwulan II Rp 164.220.000 Jumlahnya Rp 333.510.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri Blambangan Umpu Tahap I dan II Tahun 2024
- penerimaan Peserta Didik baru Triwulan I Rp 16.907.000 + Triwulan II Rp 4.490.000 Jumlahnya Rp 21.397.000 (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- pengembangan perpustakaan Triwulan I
Rp 0 + Triwulan II Rp 10.000.000 Jumlahnya Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). - kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Triwulan I Rp 7.693.000 + Triwulan II Rp 17.725.000 Jumlahnya Rp 25.418.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Triwulan I Rp 10.886.000 + Triwulan II Rp 14.092.000 Jumlahnya Rp 24.978.000 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- administrasi kegiatan sekolah Triwulan I Rp 96.019.000 + Triwulan II Rp 197.398.000 Jumlahnya Rp 293.417.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Triwulan I Rp 1.550.000 + Triwulan Rp 5.000.000 Jumlahnya Rp 6.550.000 (Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- langganan daya dan jasa Triwulan I
Rp 18.171.500 + Triwulan Rp 24.406.000 Jumlahnya Rp 42.557.500 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). - pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Triwulan I Rp 57.715.000 + Triwulan II Rp 81.926.000 Jumlahnya Rp 139.641.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Triwulan I Rp 62.158.500 Jumlahnya Rp 62.158.500 (Enam Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Triwulan I Rp 4.500.000 + Triwulan II Rp 3.143.000 Jumlahnya Rp 7.634.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
- pembayaran honor Triwulan I Rp 157.040.000 + Triwulan II Rp 74.460.000 Jumlahnya Rp 231.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri Blambangan Umpu Tahap I dan II Tahun 2025
- penerimaan Peserta Didik baru Triwulan I Rp 15.412.000 + Triwulan II Rp 210.000 Jumlahnya Rp 15.622.000 (Lima Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
- pengembangan perpustakaan Triwulan I Rp 0 + Triwulan II Rp 82.000.000 Jumlahnya Rp 82.000.000 (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah).
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Triwulan I Rp 7.758.000 + Triwulan II Rp 6.780.000 Jumlahnya Rp 14.538.000 (Empat Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Triwulan I Rp 8.666.000 + Triwulan II Rp 15.136.000 Jumlahnya Rp 23.802.000 (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah).
- administrasi kegiatan sekolah Triwulan I Rp 141.384.000 + Triwulan II Rp 138.491.000 Jumlahnya Rp 279.875.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Triwulan I Rp 1.550.000 + Triwulan II Rp 13.705.000 Jumlahnya Rp 15.255.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
- langganan daya dan jasa Triwulan I Rp 27.232.000 + Triwulan II Rp 27.125.000 Jumlahnya Rp 54.357.000 (Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Triwulan I Rp 74.711.000 + Triwulan II Rp 74.528.000 Jumlahnya Rp 149.239.000 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Triwulan I Rp 63.772.000 + Triwulan II Rp 1.725.000 Jumlahnya Rp 65.497.000 (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Triwulan I Rp 2.840.000 + Triwulan II Rp 1.205.000 Jumlahnya Rp 4.045.000 (Empat Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
- pembayaran honor Triwulan I Rp 63.120.000 + Triwulan II Rp 45.540.000 Jumlahnya Rp 108.660.000 (Seratus Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Bukan hanya Kejaksaan Tinggi Lampung, diharapkan kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk segera meninjau kembali kegiatan dan memeriksa ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
Pewarta: Deni Andestia






















