IdentikPos.com, Lampung Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat belum memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka kembali dilaksanakan setelah 10 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., dalam jawaban konfirmasi yang dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, terkait kebijakan pembelajaran selama kondisi terdampak abu vulkanik.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Nomor 420/110/III.01/2026 tertanggal 8 September 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Lampung Barat Akibat Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan KBM secara daring/online diperpanjang hingga 10 September 2026 pada seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan, termasuk menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik, mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker dan alat pelindung diri apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
10 September Bukan Jaminan KBM Tatap Muka
Menjawab pertanyaan mengenai kepastian KBM setelah 10 September, Tati menegaskan bahwa berakhirnya masa PJJ pada tanggal tersebut tidak otomatis membuat seluruh sekolah kembali melaksanakan KBM tatap muka.
“Pelaksanaan KBM tatap muka tidak serta-merta dilaksanakan setelah tanggal 10 September 2026,” jelas Tati dalam jawaban konfirmasi.
Menurutnya, keputusan masih akan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, perkembangan aktivitas vulkanik, kualitas udara serta kondisi lingkungan satuan pendidikan.
Disdikbud juga akan mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi terkini serta menunggu arahan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait yang berwenang.
Prinsip utama yang dikedepankan adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru serta tenaga kependidikan.
Apabila kondisi telah dinyatakan aman dan memungkinkan, satuan pendidikan akan diarahkan kembali melaksanakan KBM tatap muka. Sebaliknya, apabila kondisi belum memungkinkan, PJJ berpotensi diperpanjang.
PJJ Dipantau Berjenjang
Untuk memastikan surat edaran dilaksanakan seluruh satuan pendidikan, Disdikbud Lampung Barat telah menugaskan Koordinator Wilayah (Korwil), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ.
Monitoring dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas, serta peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan selama kondisi belum memungkinkan dilaksanakannya KBM tatap muka.
Disdikbud juga melakukan monitoring secara berkala melalui laporan pelaksanaan KBM/PJJ dari satuan pendidikan yang dihimpun melalui Korwil.
Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat keterlaksanaan PJJ, tingkat partisipasi peserta didik dan guru, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi sekolah dalam pembelajaran daring.
Sekolah Wajib Bersihkan Abu Vulkanik
Terkait lingkungan sekolah, Disdikbud menegaskan satuan pendidikan wajib melakukan pembersihan ruang kelas dan seluruh lingkungan sekolah dari abu vulkanik sebelum KBM tatap muka kembali dilaksanakan.
Pembersihan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi untuk memastikan ruang kelas, fasilitas pendidikan dan lingkungan sekolah berada dalam kondisi bersih, aman dan layak digunakan.
Pemetaan Sekolah Terdampak Terus Diperbarui
Disdikbud Lampung Barat menyebut pemantauan terhadap kondisi satuan pendidikan terkait dampak abu vulkanik telah dilakukan secara berjenjang melalui Korwil, K3S dan MKKS.
Berdasarkan pemantauan sementara, dampak yang teridentifikasi pada lingkungan satuan pendidikan berupa paparan abu vulkanik.
Namun, kondisi tersebut masih terus dipantau. Disdikbud bersama jajaran di wilayah akan terus memperbarui informasi mengenai satuan pendidikan yang terdampak, termasuk kondisi lingkungan sekolah dan kualitas udara.
Dalam jawaban konfirmasi tersebut, Disdikbud belum mencantumkan secara rinci jumlah maupun daftar nama sekolah yang terdampak abu vulkanik.
Koordinasi dengan BPBD dan Dinas Kesehatan
Disdikbud Lampung Barat juga akan melakukan koordinasi lintas instansi dengan BPBD, Dinas Kesehatan, perangkat daerah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kondisi sekolah aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi dan rekomendasi terkait kondisi lingkungan, kesehatan, keselamatan serta potensi risiko akibat dampak abu vulkanik.
Pelaksanaan KBM tatap muka akan mempertimbangkan hasil pemantauan serta arahan dari instansi yang berwenang dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung.
PJJ Bisa Diperpanjang
Jika kondisi lapangan belum memungkinkan untuk pelaksanaan KBM tatap muka, Disdikbud menyatakan PJJ berpotensi diperpanjang.
Keputusan untuk mencabut maupun memperpanjang PJJ akan mempertimbangkan kondisi faktual dan hasil pemantauan di lapangan serta dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Dengan demikian, 10 September 2026 bukan menjadi jaminan otomatis dimulainya kembali KBM tatap muka di Lampung Barat.
Imbauan Kadis kepada Warga Sekolah
Tati mengimbau peserta didik, orang tua atau wali, guru dan tenaga kependidikan agar tidak panik, tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah maupun instansi yang berwenang.
Peserta didik diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila terdapat paparan abu vulkanik atau kualitas udara menurun serta menggunakan masker yang sesuai ketika berada di luar ruangan atau dalam kondisi udara berdebu.
Orang tua diminta memantau kondisi kesehatan anak, mengurangi aktivitas anak di luar rumah apabila kondisi udara terdampak abu vulkanik serta memastikan anak menggunakan masker dengan benar.
Sementara guru dan tenaga kependidikan diminta meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan serta melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan sekolah.
Pembersihan abu harus dilakukan secara aman dan teratur dengan memperhatikan keselamatan petugas serta menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan abu kembali beterbangan.
Apabila kondisi lingkungan maupun kesehatan dinilai tidak aman untuk pelaksanaan KBM tatap muka, kepala satuan pendidikan diminta segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Disdikbud Lampung Barat untuk menentukan langkah yang diperlukan sesuai kondisi dan arahan pemerintah atau instansi berwenang.
Dengan demikian, keputusan KBM setelah 10 September masih menunggu perkembangan kondisi lapangan, kualitas udara, kebersihan lingkungan sekolah, hasil pemantauan serta rekomendasi instansi terkait.
Jika kondisi belum aman, PJJ masih berpotensi diperpanjang demi keselamatan dan kesehatan seluruh warga satuan pendidikan.
Pewarta: Deni Andestia






















