Berita TerkiniDaerahKejaksaan RIPemerintahan

FPII Korwil Pesibar Dorong APH dan instansi terkait Bongkar adanya dugaan Mark-Up anggaran Dana Desa di Pekon Paku Negara

IdentikPos.com, Pesisir Barat – Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.

Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Disamping itu, Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa Harus benar benar nyata. Karena, Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan.

Untuk itu, jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Masyarakat adat juga diberikan akses terhadap kesejahteraan. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi distribusi dana desa, penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya perlu dikembangkan untuk disempurnakan.

Pemerintah terus memastikan bahwa desa sebagai entitas terkecil mampu menjadi penopang utama pelayanan warga dan sekaligus penggerak perekonomian bangsa. Pengawasan dana desa terus diperluas oleh Kementerian Desa dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, hingga para pemuka masyarakat dan pemuka agama diajak untuk mengawasai dana desa. Strategi dalam rangka keterbukaan ini diyakini cukup efektif menjadi alat pengontrol perilaku perangkat desa atau elite desa yang selama ini dianggap paling memungkinkan melakukan korupsi dana desa.

Pihak kepolisian juga berkontribusi dalam pengawasan ini termasuk memproses kepala desa dan perangkat negara lainnya yang diduga melakukan perbuatan penyalagunan dana desa.

Kekhawatiran dana desa bakal disalahgunakan perangkat desa atau orang-orang yang berkaitan dengan aliran dana ini bukanlah berlebihan. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para pemimpin wilayah adalah fenomena yang sangat mungkin menular pada struktur di bawah termasuk sampai ke tingkat desa. Terbukti dengan banyaknya kepala desa yang dimejahijaukan karena menilap dana desa. Tetapi kemungkinan terjadi penyalahgunaan juga bisa terjadi karena kepala desa atau perangkat desa tidak memahami mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan pemerintah.

Soalnya, tidak semua kepala desa memiliki kapasitas memadai untuk memahami mekanisme laporan pertanggungjawaban sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa. Itulah kenapa Kementerian Desa menggerakkan kewajiban transparansi bagi desa agar setiap warga bisa mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa dan peruntukannya pada setiap desa. Itu adalah langkah membangun daya kritis masyarakat dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Begitulah Pemaparan Yahman Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil), Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Pada Jum’at, (02/04/2021).

Menurut Yahman, dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD) dan Dana yang di kucurkan Oleh Pemerintah Pusat/Daerah harus benar-benar diperhatikan.

Namun sangat di sayangkan, Peraturan hanya tinggal Peraturan. Pasalnya, berdasarkan Informasi yang Telah terhimpun Oleh Team Tiras Nusantara belum lama ini, Team Tiras Nusantara mendapatkan informasi dari Masyarakat Pekon (Desa) Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat Lampung adanya dugaan Mark-Up Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020.

Ketika Team Tiras Nusantara melakukan investigasi di Lapangan, beranjak Berdasarkan informasi yang didapat oleh team tirasnusantara.com, masyarakat dan beberapa tokoh setempat menyayangkan adanya dugaan Mark – Up dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2020.

Betapa tidak, Sesuai Pelaporan Anggaran Dana Desa Yang Masuk Melalui Sistem informasi Desa Oleh Pemerintah Pekon Paku Negara antara lain;

1.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan kapasilitas jamban umum/MCK umum, dll sebesar Rp. 117.000.153.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah),

2. Penyusunan dokumen keuangan desa APBDesa perubahan LPJ dll sebesar Rp. 30.730.000,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), 3. Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa ATK, honor BKPKD dan PPKD sebesar Rp. 109.489.900,- (Seratus Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah),

4. Penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat desa sebesar Rp. 50.400.000,- (Lima Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 5.Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan sebesar Rp. 44.923.000,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah),

6. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDesa reguler sebesar Rp. 10.654.700,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah), 7. Pelenyengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah non formal milik desa (honor, pakaian, dll) sebesar Rp. 40.176.000,- (Empat Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).

Kemudian, 8. Penyelenggaraan Posyandu (MKN tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) sebesar Rp. 22.166.000,- (Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

9.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman sebesar Rp. 238.816.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Seratus Rupiah),

10.Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan ketertiban oleh pemerintah desa sebesar Rp. 29.006.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ribu Rupiah), 11.
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp. 10.510.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

” Diduga pada nilai yang tertuang dalam APBDesa tidak rasional, sehingga kami menduga ada terjadi Mark-Up anggaran. Kita akan usut apa yang tertera di APBDesa dengan relealisasi pekerjaan dan pemberdayaan yang dikerjakan,” ucap AN salah seorang warga Pekon Paku Negara kepada Team Tiras Nusantara Pada Sabtu, (20/03) Lalu.

Marliyanti Selaku Peratin (Kepala Desa) Pekon Paku Negara Ketika dikonfirmasi Oleh Team Tiras Nusantara.com dikediamannya mengenai adanya dugaan Mark-Up, Marliyanti Menerangkan bahwa tahun 2020 lalu hanya melaksanakan dua item kegiatan saja.

” Yakni pembangun rabat beton dan jambanisasi sebanyak 20 unit hanya itu saja, karena APBdesa tahap ke 3 semua anggaran sudah terhapus, tidak ada lagi yang tersisa, semua terealisasi ditelan oleh BLT yang mencapai Rp. 400.000.000,- (Empar Ratus Juta Rupiah)”.

” Jadi yang terinci sekian banyak itu adanya di APBDesa tahap 1 dan 2, jadi wajar kalau duitnya terlihat lumayan banyak, tapi semua anggaran itu sudah dipangkas dengan adanya Pandemi Covid-19 ini,” Papar Marliyanti kepada Team Tiras Nusantara Belum Lama ini.

Dalam Hal ini, Yahman Selaku Ketua FPII Korwil Pesibar mendorong Aparat Penegak Hukum ( APH) dan Instansi terkait agar segera mengkroscek dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat, adanya dugaan Mark-Up Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2020.

” Saya mendorong Aparat Penegak Hukum ( APH) dan Instansi terkait untuk segera menindaklanjutinya. Selain itu, Adanya dugaan Tersebut, Masyarakat Setempat akan Terus mengusut dan menegakkan aturan sesuai dengan apa yang tertera pada APBDesa sebagai dasar acuan turunnya Dana Desa di wilayah setempat” Tegas Yahman.

 

(RED)
Team : Tiras Nusantara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button