IdentikPos.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 1 Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2022.
- Sesuai Laporan, Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 1 Purawiwitan Tahap Pertama:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 3.955.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 3.396.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 13.522.000
Langganan daya dan jasa Rp. 1.800.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 6.621.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 16.000.000
Pembayaran honor Rp. 30.000.000
- Tahap II
Penerimaan Peserta Didik baru
Rp. 7.328.000
Pengembangan perpustakaan
Rp. 1.415.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 5.550.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 3.396.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 16.492.000
Langganan daya dan jasa
Rp. 3.000.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 8.211.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 5.000.000
Pembayaran honor Rp. 50.000.000
- Tahap III
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 5.890.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 7.512.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 11.521.000
Langganan daya dan jasa Rp. 2.400.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 7.971.000
Pembayaran honor Rp. 40.000.000
Kepada Wartawan, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polda Lampung dan Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten.
Pewarta: Hendri






















