IdentikPos.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring hingga 10 September 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penyebaran abu vulkanik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, tertanggal 8 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, KBM secara daring diberlakukan pada satuan pendidikan berbagai jenjang. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik dari potensi dampak abu vulkanik.
Selain pengaturan pola pembelajaran, satuan pendidikan diminta memperhatikan kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari abu vulkanik.
Aktivitas di luar ruangan juga diminta untuk dikurangi. Apabila aktivitas tersebut tidak dapat dihindari, peserta didik maupun tenaga pendidik dianjurkan menggunakan masker dan alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti Surat Edaran Gubernur Lampung dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik. Selama KBM dilaksanakan secara daring, proses pembelajaran tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Thomas Amirico kepada kru media ini pada Rabu, 09 September 2026.
Menurut Thomas, sekolah juga perlu memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga, terutama dari paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu aktivitas warga sekolah.
“Sekolah juga kami minta memastikan lingkungan tetap bersih dari abu vulkanik dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila terdapat kegiatan yang memang harus dilakukan di luar, penggunaan masker dan perlindungan yang diperlukan harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan KBM setelah 10 September 2026 akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil evaluasi pemerintah.
“Untuk kebijakan setelah tanggal 10 September, tentunya akan kami lihat perkembangan kondisi di lapangan dan hasil evaluasi berdasarkan informasi resmi dari pihak yang berwenang. Prinsipnya, keselamatan warga sekolah tetap menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
Surat edaran Gubernur Lampung sendiri menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan data resmi dari otoritas yang berwenang.
Dengan demikian, pelaksanaan KBM setelah 10 September masih dapat menyesuaikan perkembangan situasi. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong satuan pendidikan agar proses pembelajaran tetap berjalan, namun tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik sebagai prioritas utama.
Pewarta: Deni Andestia






















