Pelebaran Jalan Karang Anyar–Krawang Sari Disorot, Material Timbunan Diminta Dicocokkan dengan Spesifikasi Proyek

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Selatan – Pelaksanaan proyek pelebaran perkerasan jalan pada ruas Karang Anyar–Krawang Sari (R.180), Kecamatan Natar dan Jati Agung, Lampung Selatan, mulai menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan terlihat aktivitas penempatan material pada bagian sisi badan jalan yang tengah dipersiapkan untuk pekerjaan pelebaran.

Proyek tersebut merupakan paket Pelebaran Perkerasan Jalan Ruas Karang Anyar–Krawang Sari (R.180) Kecamatan Natar dan Jati Agung dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Data pengadaan mencatat CV Pandawa Siham sebagai penyedia dengan nilai penawaran sekitar Rp1,445 miliar.

Sorotan terhadap pekerjaan tersebut bukan semata-mata karena adanya material di lokasi. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah material yang digunakan, volume, ketebalan lapisan, metode penghamparan, pemadatan dan pengujiannya telah sesuai dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis pekerjaan.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan material berbutir kasar dan bercampur batu ditempatkan sebagai timbunan pada area pelebaran. Di sekitar material juga terlihat patok atau tanda pekerjaan.

Namun, kondisi material secara visual belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan jenis maupun mutunya. Karena itu, material tersebut perlu dicocokkan dengan DED, BoQ, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan serta hasil pengujian laboratorium yang menjadi bagian dari pekerjaan.

Pertanyaan teknisnya menjadi penting: apakah material tersebut diperuntukkan sebagai timbunan biasa, timbunan pilihan, lapisan fondasi agregat, material bahu jalan atau item pekerjaan lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri dari dokumen kontrak dan gambar rencana, bukan hanya berdasarkan penampakan material di lapangan.

Dalam pekerjaan pelebaran jalan, persoalannya bukan sekadar apakah material tersedia atau terlihat layak. Material harus ditempatkan pada lapisan yang sesuai, dengan ketebalan sebagaimana rancangan, kemudian melalui proses penghamparan dan pemadatan sesuai metode pelaksanaan serta persyaratan mutu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Peringati HUT Lantas ke 69, Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial 

Volume dan Ketebalan Perlu Dicocokkan

Selain jenis material, volume pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Panjang pekerjaan, lebar pelebaran dan ketebalan setiap lapisan harus dapat dihitung secara teknis untuk kemudian dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam RAB/BoQ serta hasil pengukuran pekerjaan.

Ruas Karang Anyar–Krawang Sari sendiri tercatat memiliki panjang sekitar 5,345 kilometer dengan lebar eksisting 3,50 meter berdasarkan data kondisi jalan tahun 2025.

Namun, data tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai panjang pekerjaan pelebaran tahun 2026.

Karena itu, informasi mengenai Sta awal dan Sta akhir pekerjaan, lebar setelah pelebaran, panjang pelebaran, serta ketebalan masing-masing lapisan menjadi penting untuk dibuka.

Dari data tersebut kemudian dapat dihitung kebutuhan material secara teknis dan dibandingkan dengan volume dalam kontrak maupun volume yang telah dibayarkan berdasarkan hasil pengukuran.

Bukan Menuduh, tetapi Meminta Bukti Teknis

Kondisi material yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan.

Namun, dokumentasi tersebut menjadi dasar yang wajar untuk meminta penjelasan teknis dari pihak terkait.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari jenis material, sumber material, volume yang digunakan, ketebalan hamparan, hasil pengujian mutu, kadar air, hasil uji kepadatan hingga bukti pengukuran pekerjaan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan apakah material yang terlihat di lapangan tampak sesuai atau tidak. Persoalan utamanya adalah apakah material tersebut sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, memenuhi spesifikasi teknis dan diperhitungkan secara benar dalam volume pekerjaan.

Dokumen yang Perlu Dibuka

Untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai perencanaan, dokumen yang relevan antara lain:

  1. DED/gambar rencana dan penampang melintang jalan;
  2. RAB/BoQ pekerjaan;
  3. Spesifikasi teknis khusus proyek;
  4. HPS dan analisis harga satuan;
  5. Kontrak pekerjaan;
  6. Metode pelaksanaan;
  7. Hasil pengujian material dan kepadatan;
  8. Dokumen pengukuran/opname pekerjaan (MC);
  9. Sta awal dan Sta akhir pekerjaan;
  10. Volume dan ketebalan setiap lapisan yang telah dilaksanakan.
Baca Juga :  Pangdam XXI/RI Hadiri Launching Samsat Drive Thrue

Pembukaan dokumen tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan utama: apakah pekerjaan pelebaran Jalan Karang Anyar–Krawang Sari telah dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi, volume dan pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam kontrak?

Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Lampung Selatan dan pihak pelaksana terkait jenis dan sumber material, volume yang digunakan, ketebalan lapisan, metode pemadatan, hasil pengujian serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis Bina Marga.

Acuan teknis: Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2), Nomor 16.1/SE/Db/2020, Direktorat Jenderal Bina Marga.

RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Istri Residivis Joni Iskandar Terseret Kasus Sabu di Lampung Timur, Polisi Amankan 24 Paket
Ganja 1,05 Kg Tersembunyi di Bagasi Motor, Pengembangan Polda Lampung Berujung ke Penginapan
Musda Perdana LPM Lampung Utara, Kadarsyah Pimpin Kepengurusan Periode 2026–2031
Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini
Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri
Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Istri Residivis Joni Iskandar Terseret Kasus Sabu di Lampung Timur, Polisi Amankan 24 Paket

Rabu, 16 September 2026 - 21:51 WIB

Ganja 1,05 Kg Tersembunyi di Bagasi Motor, Pengembangan Polda Lampung Berujung ke Penginapan

Rabu, 16 September 2026 - 21:45 WIB

Musda Perdana LPM Lampung Utara, Kadarsyah Pimpin Kepengurusan Periode 2026–2031

Rabu, 16 September 2026 - 18:36 WIB

Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 16 September 2026 - 18:33 WIB

Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini

Berita Terbaru