Sempat Melarikan Diri, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur 

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri, akhirnya SW (39) warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di ringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Rabu (25/8/2021)

Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja “Bunga” (12) pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, di area perkebunan tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan

Bermula terduga SW mengantar korban “bunga” yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya, tiba di tengah jalan, pelaku mengajak korban ke kebun tebu, oleh pelaku korban di gendong, korbanpun berteriak meminta tolong, agar korban diam lalu pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku melucuti pakaian korban serta menggagahinya,
Setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie. R. S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang telah menerima laporan korban mengatakan telah mengamankan terduga pelaku (SW),-
Laporan Polisi Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020

Ujar Kapolsek” terduga SW di tangkap pada hari Selasa 24/8/2021 sekira pukul 18.30 wib di tempat persembunyian nya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan

Saat akan dilakukan penangkapan, terduga SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.

Baca Juga :  Silaturahmi Kepada Tokoh Masyarakat, Polsek Menukung Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

” Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum,terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“pungkas Kompol Arjon.

 

 

Pewarta: Duta Anggara

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Istri Residivis Joni Iskandar Terseret Kasus Sabu di Lampung Timur, Polisi Amankan 24 Paket
Ganja 1,05 Kg Tersembunyi di Bagasi Motor, Pengembangan Polda Lampung Berujung ke Penginapan
Musda Perdana LPM Lampung Utara, Kadarsyah Pimpin Kepengurusan Periode 2026–2031
Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini
Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri
Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Istri Residivis Joni Iskandar Terseret Kasus Sabu di Lampung Timur, Polisi Amankan 24 Paket

Rabu, 16 September 2026 - 21:51 WIB

Ganja 1,05 Kg Tersembunyi di Bagasi Motor, Pengembangan Polda Lampung Berujung ke Penginapan

Rabu, 16 September 2026 - 21:45 WIB

Musda Perdana LPM Lampung Utara, Kadarsyah Pimpin Kepengurusan Periode 2026–2031

Rabu, 16 September 2026 - 18:36 WIB

Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 16 September 2026 - 18:33 WIB

Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini

Berita Terbaru