6 KG Sabu dan 4 KG ganja berhasil diungkap Dit Narkoba Polda Lampung

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno melaksanakan Konferensi Pers pengukapan kasus Narkotika dan sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di lapangan apel Polda Lampung, Senin (10/5/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.

Dalam rilisnya Kapolda menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat (23/4/2021) Sekira pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelelurahan
Kota Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.

Barang Bukti yang berhasil disita yaitu
empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja dengan berat bruto 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphon, kata Hendro.

Lanjut Hendro, Kemudian pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelirahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Masih kata Hendro,” adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun. Dan Barang Bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” kata Hendro.

Baca Juga :  Polsek Balik Bukit Gelar Sosialisasi dan Himbauan Tentang Hiburan Malam di Aula Kantor Kecamatan Sukau

” Untuk Modus Operandi tersangka MS bin RM mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung,” kata Hendro.

” Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga). Selain itu turut juga di rilis hasil pengungkapan dari Polres jajaran berupa Barang Bukti pil Extasi berjumlah 13.487 butir,” tutup Hendro.

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Penmas

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Alpukat di Tanggamus, Polisi Dalami Latar Belakangnya
Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial
Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai
Gara-gara Persoalan Angsuran, Pria di Way Tenong Lampung Barat Diduga Bacok Warga hingga Tewas
Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan
Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Alpukat di Tanggamus, Polisi Dalami Latar Belakangnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai

Berita Terbaru