Ribuan butir ektasi dan ribuan gram sabu berhasil disita Ditresnarkoba Polda Lampung

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Jajaran Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan berbagai jenis Narkotika dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. Riza Pahlevi, saat melakukan Konferensi pers di Aula gedung Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto mengatakan, bahwa kelima orang tersebut yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba, masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.

Tersangka HS (27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel yang beralamat, di jalan Pramuka no. 40 Rajabasa Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram, 1 unit timbangan , 2 bdl plastik klip sabu , 1 buah serok, ujar Ujang.

Masing-masing peran mereka yaitu, tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali, ungkapnya.

Kemudian, masih di bulan agustus kata Ujang, Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

Dari tangan tersangka MS, petugas kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit Handphone, kata Ujang.

“Tersangka MS kami tangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib,” katanya lagi.

Selain itu kata Ujang, di bulan Juli dan awal Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).

Saudara GS ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol.

Baca Juga :  Jaga Kelistrikan PON XX Papua, PLN Kerahkan Ratusan Petugas dari Berbagai Daerah

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Ujang. (dn/penmas)

Baca Juga :  Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Giat Jum'at Curhat di Pasar Way Batu 

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gemilang! Siswa SMA GSIS Fadhil Kurniawan Junior Sabet Juara 1 E-Sports Tekken 8 ACER Palembang Qualifier
Peduli Korban Kebakaran di Sukau, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga
Polisi Tangkap Hengky dalam Kasus Pencurian Motor dan HP di Tanggamus, Tiga Pelaku Diburu
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, LSP dan Dua Perwira Tinggi Polri Ditahan: Ada Apa di Balik Operasi Ilegal Ini?
Revitalisasi SDN 02 Isorejo Lampung Utara Capai 75 Persen, Munika Berharap Tingkatkan Kenyamanan Belajar
FORSAL Kecam Dugaan Penyadapan Presiden, M. Yani Desak Mantan Kapolri LSP Diproses Hukum dan Etik
450 Prajurit Yonif 143/TWEJ Kembali dari Tugas Perbatasan RI-PNG, Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi
Cegah Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar, Kapolres Lampung Utara Sambangi SMAN 3 Kotabumi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Gemilang! Siswa SMA GSIS Fadhil Kurniawan Junior Sabet Juara 1 E-Sports Tekken 8 ACER Palembang Qualifier

Rabu, 4 November 2026 - 20:08 WIB

Peduli Korban Kebakaran di Sukau, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga

Rabu, 4 November 2026 - 18:47 WIB

Polisi Tangkap Hengky dalam Kasus Pencurian Motor dan HP di Tanggamus, Tiga Pelaku Diburu

Rabu, 4 November 2026 - 17:39 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, LSP dan Dua Perwira Tinggi Polri Ditahan: Ada Apa di Balik Operasi Ilegal Ini?

Rabu, 4 November 2026 - 15:17 WIB

Revitalisasi SDN 02 Isorejo Lampung Utara Capai 75 Persen, Munika Berharap Tingkatkan Kenyamanan Belajar

Berita Terbaru