IdentikPos.com, Lampung Utara – Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pemerintah memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak setelah program keringanan diberlakukan.
Kepala Kantor UPTD Samsat Lampung Utara, Moh. Arifin, mengungkapkan bahwa sebelum program tersebut berjalan, yakni pada periode Januari hingga Mei, tercatat sebanyak 2.662 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak.
Namun, setelah program keringanan pajak diberlakukan pada periode Juni hingga Oktober, jumlah pembayaran meningkat menjadi 4.135 unit kendaraan.
Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 1.473 unit kendaraan atau mengalami kenaikan sebesar 55,34 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Jelas terjadi kenaikan yang signifikan setelah adanya program keringanan pajak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lampung Utara yang telah berkontribusi dan menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Moh. Arifin.
Selain program keringanan pajak, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2) dan 25 persen untuk kendaraan roda empat (R4) yang berasal dari luar Provinsi Lampung dalam rangka proses balik nama kendaraan.
Sementara itu, terkait proses mutasi kendaraan, kewenangannya tetap berada pada fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor di Unit Lalu Lintas Polres Lampung Utara.
Peningkatan jumlah pembayaran tersebut menjadi indikator positif bahwa kebijakan keringanan pajak dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Ke depan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat sehingga turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pewarta: Helen S Mandola, S.Kom






















