Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Lima Terduga Sabung Ayam

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Kurung Kamar, Pekon (Desa) Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus Lampung.

Dalam penggerebekan itu, lima orang terduga pelaku diamankan dari lokasi tersebut berinisial WA (41), YN (41), SU (59), US (40) dan AN (31) berikut barang bukti 5 ekor ayam jago serta sejumlah barang lainnya.

Selain menangkap kelima terduga tersebut, petugas gabungan juga masih memburu terduga bandar yang telah diketahui identitasnya dalam perjudian yang sangat meresahkan warga pekon antar brak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. mengungkapkan, kelima terduga diamankan dalam penggerebekan arena sabung ayam dan juga masih melakukan pencarian terhadap bandar dalam perjudian tersebut.

“Lima orang diamankan merupakan terduga pelaku ataupun penonton di lokasi sabung ayam, sebagaian kabur dalam penyergapan kemarin sore, Sabtu (27/3/21) sekitar pukul 16.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (28/3/21).

Kasat menjelaskan, penggerebekan bermuala adanya informasi masyarakat bahwa adanya perjudian sabung ayam di dusun kurung kamar pekon antar brak limau, setelah dilakukan penyelidikan dan indetifikasi lokasi perjudian maka tim tekab langsung menuju lokasi untuk melakukan pengerebekan.

Melihat kedatangan petugas para pemain sabung ayam banyak yang lari ke arah perkebunan, sehingga hanya 5 orang yang dapat diamankan berikut barang bukti perjudian tersebut.

“Barang bukti diamankan berupa 5 ekor ayam jago, 10 unit motor, 1 buah jam dinding, 2 unit hp dan 1 buah terpal, kemudian terduga yang diamakan di bawa ke Polres Tanggamus guna ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Cek Kendaraan Taktis, Ini Pesannya

Ditambahkan Kasat, terhadap kelima terduga masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tanggamus. Jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 303 KUHPidana. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian sebab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat yang mengetahui adanya perjudian agar dapat melaporkan kepada Polres Tanggamus,” tandasnya.

(Hms/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa dengan Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi? Kepsek Diduga Blokir Wartawan
Motor Diduga Hasil Curian Dibeli Rp1,5 Juta, Tiga Orang Diamankan di Tanggamus
Danyon B Pelopor Lepas 15 Personel Mutasi ke Satuan Kewilayahan, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas
Polda Lampung Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal, Sita Jutaan Batang Rokok hingga 61 Botol Diduga Merkuri
Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Danrem 043/Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit dan Kehadiran yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Alpukat di Tanggamus, Polisi Dalami Latar Belakangnya
Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Ada Apa dengan Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi? Kepsek Diduga Blokir Wartawan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Motor Diduga Hasil Curian Dibeli Rp1,5 Juta, Tiga Orang Diamankan di Tanggamus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Danyon B Pelopor Lepas 15 Personel Mutasi ke Satuan Kewilayahan, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal, Sita Jutaan Batang Rokok hingga 61 Botol Diduga Merkuri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Laporan PRL Ditindaklanjuti, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya

Berita Terbaru