Tiga Tahun Buron, Terduga Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Setelah tiga tahun berlalu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya menemui titik terang. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriansyah (27), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Operasi tersebut melibatkan URC Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Suptrial (34), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, terkait pencurian sepeda motor milik putranya.

“Tersangka Apriansyah ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, saat melintas di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (6/11/2026).

Menurut Kasat Reskrim, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dalam perkara lain, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka mengalami luka pada kaki kiri dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus,” jelasnya.

AKP Khairul Yasin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Apriansyah merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020.

Selain perkara di Pekon Dadirejo, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024.

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita, Polres Lampung Utara Gelar Focus Grup Discussion

Saat kejadian, korban Nico Ariyansah Putra yang masih berusia 15 tahun kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE. Sebuah handphone Oppo A9 2020 warna ungu yang disimpan di bawah jok motor juga ikut hilang.

Kejadian bermula ketika korban membuat janji bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto, di depan tempat pencucian kendaraan atau steam di Pekon Dadirejo.

Setibanya di lokasi, korban melihat Bayu sedang bersama dua pria yang tidak dikenalnya. Salah seorang pria kemudian menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor miliknya.

Karena mengira kedua pria tersebut merupakan teman Bayu, korban mengizinkan salah seorang di antaranya membawa sepeda motor, sementara dirinya dibonceng.

Namun, ketika kendaraan mulai berjalan, pengendara mengangkat bagian depan sepeda motor hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan handphone dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonosobo.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE dengan nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.

Petugas juga menyita satu buah kunci letter T beserta satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana pendek jeans merek Cardinal yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Apriansyah mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami desakan ekonomi.

“Pengakuannya karena faktor ekonomi, sebab dia tidak memiliki pekerjaan tetap,” imbuh AKP Khairul Yasin.

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa saat diamankan, tersangka diduga sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Dengarkan Aspirasi Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Narkoba dan Awasi Disiplin Personel, Polres Lampung Utara Bersama Pom TNI Razia Tempat Hiburan Malam
Puguh Purwanto Nomor Urut 1, Siap Bawa Perubahan dan Majukan Kampung Tanjung Anom
Jelang Libur Akhir Tahun, Polda Lampung dan Mabes Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni
DPO Kasus Pencabulan Anak Sejak 2024 Dibekuk Polsek Padang Ratu Usai Pelarian Panjang ke Pulau Jawa
Program Keringanan Pajak Dongkrak Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Utara, Naik 55,34 Persen
Kapolda Lampung Cek Kesiapan Personel dan Peralatan SAR, Antisipasi Bencana di Wilayah Pesisir
Sambut HUT ke-81 Korbrimob Polri, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Lampung Pererat Silaturahmi dan Berbagi Sembako
Potret Jokowi Membungkuk Membereskan Berkasnya, Publik Ramai Soroti Sisi Kemanusiaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 23:59 WIB

Cegah Narkoba dan Awasi Disiplin Personel, Polres Lampung Utara Bersama Pom TNI Razia Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 7 November 2026 - 18:25 WIB

Puguh Purwanto Nomor Urut 1, Siap Bawa Perubahan dan Majukan Kampung Tanjung Anom

Sabtu, 7 November 2026 - 18:23 WIB

Jelang Libur Akhir Tahun, Polda Lampung dan Mabes Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 7 November 2026 - 12:27 WIB

DPO Kasus Pencabulan Anak Sejak 2024 Dibekuk Polsek Padang Ratu Usai Pelarian Panjang ke Pulau Jawa

Sabtu, 7 November 2026 - 01:03 WIB

Tiga Tahun Buron, Terduga Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru