Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Target Operasi

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Way Kanan – Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada Selasa, (30/3/2021).

Tersangka berinisial AR Alias DAM (18) dan RF (41) keduanya berdomisili di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan,

”Tersangka AR Alias DAM ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan.” Terangnya.

Penangkapan AR berawal pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitara jam 13.00 Wib, Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AR Alias DAM saat disertai penggeledahan badan atau pakaian diketemukan dalam genggaman tangan sebelah kanannya satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1,42 gram.

Masih ditempat sama, setelah petugas mengamankan AR yang merupakan target Operasi Antik dan disaat bersamaan petugas juga mengamankan RF saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu batang kaca pirek yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Polsek Sekincau Sambut Kedatangan Anak-anak TK

Terhadap dua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.

(RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-anak di Distrik Bibida, Paniai
Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Fokuskan Penindakan 8 Pelanggaran Utama
Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Polres Tanggamus Terima 55 Casis pada Hari Pertama Verifikasi
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2025, Polres Tanggamus Tegur 31 Pelanggar Lalu Lintas
Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Kombes Pol Yuni: Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air
Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel
Kejati Lampung Diminta Periksa Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Bukit Kemuning dan SMAN 1 Tanjung Raja Tahun 2023-2024
Lampung Darurat Mafia BBM, FOR-WIN Desak Polda Lampung Sikat Semua Mafia BBM Tanpa Pandang Bulu!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-anak di Distrik Bibida, Paniai

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Fokuskan Penindakan 8 Pelanggaran Utama

Senin, 17 November 2025 - 22:25 WIB

Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Polres Tanggamus Terima 55 Casis pada Hari Pertama Verifikasi

Senin, 17 November 2025 - 22:23 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2025, Polres Tanggamus Tegur 31 Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 22:21 WIB

Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Kombes Pol Yuni: Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air

Berita Terbaru