Entah Apa Yang Merasuki mu ! di Siang Hari, Seorang IRT di Raba Sedang Tidur di Kamarnya 

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun warga Desa Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara ini tiba tiba masuk kedalam kamar rumah korban sebut saja “Bunga” 29 (bukan muhrimnya) warga satu Desa dengan terduga NS, yang saat itu sedang tertidur Pulas pada Selasa, (30/3/2021).

Kasus ini di sampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambag Yudho M. S.I.K., M.Si setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

Di jelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat, (26/3/2021) sekira pukul 14.45 wib.

Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur, pelaku lansung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang,” ujar Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan “papar AKP Surya.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Barang bukti yang di sita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warnanputih.

Baca Juga :  APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 1 Rantau Temiang Tahun 2022

Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun,” pungkas Kapolsek.

 

(RED)

Sumber : Humas Polres Lampura

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 
Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Pangdam Pimpin Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025
Gerak Cepat, Pamapta Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Stadion Sukung
Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan Negeri Tanggamus 
Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Laksanakan Program Jum’at Keliling, Bagikan Sedekah Makanan untuk Masyarakat
Polres Tanggamus Kawal Distribusi Bahan Pokok Pasar Murah Artha Graha Peduli di Pekon 3T Pematang Sawa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WIB

Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:18 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:15 WIB

Pangdam Pimpin Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:39 WIB

Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:19 WIB

Gerak Cepat, Pamapta Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Stadion Sukung

Berita Terbaru

Breaking News

Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 20:39 WIB