DaerahInfo Polri

Update hari kesebelas, Polda Lampung putarbalik 984 kendaraan terkait larangan mudik dan pengetatan arus balik

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau tahun ini menyampaikan, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan tanggal (16/5), Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 33.656 unit kendaraan.

Kemudian tercatat data di 9 pos penyekatan untuk kendaraan yang diminta putar balik periode tanggal (6/5) pukul (00.00) WIB sampai dengan tanggal (17/5) pukul (06.00) WIB sebanyak 984 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 3.043 orang dengan hasil negatif sebanyak 3.031 orang sedangkan yang positif sebanyak 12 orang, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 801 buah, kata Pandra, Senin (17/5/2021)

Lanjut Pandra, untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal (16/5) terdata sebanyak 31 kejadian, dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat sebanyak 14 orang dan luka ringan sebanyak 28 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 151.000.000.

Masih kata Pandra, dapat kami sampaikan juga terkait Mandatory check pengetatan arus balik pada pos pengetatan di jalan tol Trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, rest area 20 B dan pada jalan arteri simpang Baruna, Pelabuhan BBJ, pos simpang Hatta dan Pelabuhan Bakauheni periode (15/5) pukul (00.00) WIB sampai dengan (17/5) pukul (06.00) WIB, tercatat jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 6.914 unit kendaraan dan yang di putar balik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 sebanyak 725 unit kendaraan, sedangkan untuk pelaksanaan rapid antigen sebanyak 2.753 orang dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang dinyatakan positif, selain itu juga sebanyak 206 masker telah dibagikan kepada masyarakat pada arus balik.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan,
baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi, kemudian Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan, kata Pandra.

Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutup Panda.

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Penmas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button