Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85.244 Hektare Milik Sugar Group Companies

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Jakarta – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung (DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, DPP PEMATANK), mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU itu disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Triga Lampung menilai kebijakan itu sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022. Temuan tersebut menyebutkan adanya penerbitan HGU di atas lahan yang merupakan aset negara.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu Grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Baca Juga :  Sebelum 1 X 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil di Lumpuhkan Anggota Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Triga Lampung mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung. “Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli Ketua PEMATANK, perwakilan Triga Lampung Lainnya.

Sudirman Dewa Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, menyatakan pencabutan HGU tersebut merupakan hasil perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama kurang lebih dua tahun. “Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Keputusan pencabutan HGU itu diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pewarta: Suroso/Rilis 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain
Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
KPK Didesak Usut Dugaan Jaringan Korupsi di Lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung
LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”
KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:59 WIB

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel

Senin, 16 Februari 2026 - 21:52 WIB

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI

Senin, 16 Februari 2026 - 21:50 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain

Senin, 16 Februari 2026 - 21:48 WIB

Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:47 WIB

Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP

Berita Terbaru