Berita TerkiniDaerah

Terkesan Sewenang-wenang, Tindakan Oknum Kepala Sekolah Berpotensi Pendidikan TK Satu Atap SD Negeri 46 Krui Kehilangan Statusnya 

IdentikPos.com, Pesisir Barat – Terkesan otoriter dan tindakan sewenang-wenang oknum kepala sekolah SD Negeri 46 krui mengusir kegiatan belajar Taman kanak-kanak (TK) satu atap SD Negeri 46 krui yang beralamat di SP. 4 Pekonmon, kecamatan Ngambur kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Taman kanak-kanak (TK) satu atap SD Negeri 46 krui saat ini yang memiliki siswa-siswi berjumlah 22 anak.
TK satu atap SD Negeri 46 krui juga adalah satu-satunya pendidikan Taman kanak-kanak yang ada di pekon Pekonmon kecamatan Ngambur.
Taman kanak-kanak ( TK) tersebut sudah berdiri sejak belasan tahun yang lalu dan sudah banyak generasi yang dinyatakan lulus dari TK satu atap SD Negeri 46 krui tersebut dan memiliki gedung sendiri sejak awal berdiri.
Bahkan tenaga Didik TK tersebut diakui adalah honorer Daerah kabupaten Pesisir Barat sebagai honorer tenaga Didik SD Negeri 46 krui yang bukti pengabdiannya telah berhasil menghantarkan tenaga honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” (P3K) pada tahun angkatan 2023.

Namun sangat disayangkan diujung tahun ajaran 2024-2025 ini mendadak kepala sekolah SD Negeri 46 krui saat ini, Endang Pelita Ningrum menyatakan TK satu atap SD Negeri 46 krui tersebut tidak pernah terdaftar setatusnya sebagai TK satu atap SD Negeri 46 krui.
sehingga pada saat ini kegiatan belajar mengajar TK tersebut harus pergi dari tempat nya semula.

Menurut keterangan salah satu guru didik TK satu atap SD Negeri 46 krui ” kami sebagai guru didik TK ini merasa bingung akan seperti apa nasib anak-anak TK saat ini, semenjak dinyatakan oleh kepala sekolah ibu Endang kami harus mencari tempat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar TK tersebut sampai finis minimal habiskan masa tahun ajaran saat ini.
Sejak dinyatakan oleh kepala sekolah SD 46 krui kalau tidak lagi boleh melakukan kegiatan belajar mengajar dilingkup SD Negeri 46 krui kami bersama wali murid dan guru yang ada musawarah pada hari Senin 14 April 2025 dan sepakat tetap melanjutkan kegiatan belajar meskipun tempatnya numpang dirumah warga, awalnya dapat tumpangan rumah kosong milik ibu sumini untuk kita tempati sementara sebagian tempat belajar mengajar anak-anak, namun setelah kami bersihkan dan kami bawa meja kursi selesai mendadak malam nya kami dapat informasi suami ibu sumini tidak berkenan jika rumah tersebut dijadikan tempat belajar anak-anak TK tersebut, lalu kami dapat tempat tumpangan di gedung SMP MMT yang kebetulan tidak terpakai ruangan tersebut.
Alhamdulillah mulai hari ini Rabu 16 April kita sudah bisa melakukan kegiatan belajar mengajar anak-anak. Pungkas salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Mat rofi’i selaku ketua komite sekolah SD Negeri 46 krui ketika dikonfirmasi langsung dikediamannya Selasa 15/04/2025 membenarkan bahwa TK satu atap SD Negeri 46 krui tersebut dinyatakan tidak lagi diakui sebagai bagian dari SD Negeri 46 krui merut keterangan kepala sekolah kemarin ketika kami rapat di sekolah ujarnya.

“Saya selaku ketua komite sekolah SD Negeri 46 krui dari dulu setau saya TK tersebut adalah TK satu atap SD Negeri 46 krui dari jaman kepala sekolah pak Nasrudin kala itu sudah puluhan tahun lalu saya lupa tahun nya waktu itu, gedung TK tersebut dibangun memang untuk khusus kegiatan belajar mengajar anak-anak TK.
saya juga merasa heran kenapa tiba-tiba ibu kepala sekolah yang sekarang mengatakan kalau TK tersebut tidak pernah terdaftar setatusnya di satu atap SD Negeri 46 krui.
makanya ibu KS meminta agar kegiatan belajar mengajar anak-anak TK tersebut tidak boleh lagi ada dilakukan sekolah SD Negeri 46 krui. Terang mat rofi’i.

Endang pelita Ningrum kepala sekolah SD Negeri 46 krui dicoba di konfirmasi ke sekolah dari hari Selasa hingga hari ini Rabu 16 April 2025 tidak ada ditempat.

Pewarta: Suroso 

Related Articles

Back to top button